Ketentuan Peserta Pemberdayaan :
1. Warga Asli Nisam Antara (dibuktikan dg KTP)
2. Memiliki jiwa enterpreneur/wirausaha
3. Memiliki ide dan pengalaman usaha
4. Konsisten/Istiqamah
Berkas Pengajuan :
1. Perorangan (KTP) atau Kelompok (SK Pemdes/Yayasan)
2. Latar Belakang Pengajuan
3. RAB Kegiatan Usaha
4. Rekening Bank (Aktif)
Support Pemberdayaan :
1 – 10 juta per pengajuan
Ditujukan kepada :
Sdra. Muhammad Iqbal
di-
Tempat
Batas Pengajuan :
4 Februari 2024
info lebih lanjut hub. :
Chat WA di
@081362105928
Note :
Quota terbatas utk 50 pengajuan (khusus Warga Asli Kecamatan Nisam Antara)
#UMKM
#NisamAntara
#Bangkit