Serdang Bedagai | Tubinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH mengungkapkan dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Sergai.
Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban L R (15), seorang pelajar SMP.
Perbuatan bejat ini dilakukan dua kali, yakni 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, dan 8 Juni 2025 di rumah tersangka. Polisi menangkap pelaku pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban berupa baju rajut hijau liris putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Dolok Masihul, dengan tersangka T H (37), ayah kandung korban N S (8). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di gubuk tertutup tirai untuk melakukan aksi bejatnya.
Aksi tersebut dipergoki langsung oleh istri pelaku yang juga ibu korban.
Setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, tim Sat Reskrim Sergai berhasil meringkus pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, pada 11 Agustus 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian tidur bergambar kucing hijau botol dan celana dalam biru.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Ini kejahatan yang sangat melukai masa depan anak-anak. Kami tidak akan mentolerir dan akan memprosesnya sampai tuntas,” tegasnya.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menimpa anak-anak, agar aparat dapat segera mengambil tindakan.(Red