Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2025
Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Langsa | Tubinnews.com – Pihak Polsek Rantau Selamat menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mendukung dan menjalankan sistem penyelesaian perkara berdasarkan Qanun 18 Item Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Aceh. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa wilayah hukum Polres Langsa tidak mengikuti sistem tersebut.

“Siapa bilang Polsek Rantau Selamat Wil-Kum Polres Langsa tidak ikuti sistem Qanun 18 Item Desa? Itu tidak benar dan bisa kita katakan hoaks,” tegas Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Arinda melalui Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026

Sebagai bukti komitmen tersebut, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat aktif terlibat dalam penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa. Salah satu contohnya adalah mediasi damai atas perkara pencurian ringan berupa buah kelapa yang berlangsung di Desa Seuneubok Dalam pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

“Personil Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Dalam Polsek Rantau Selamat sebagai pendamping bersama perangkat desa, pada tanggal tersebut di atas kembali berhasil melakukan mediasi secara damai terhadap pihak dari pemilik buah kelapa dan pelaku pencurian buah kelapa,” jelas Aipda Efriadi.

IMG-20250712-WA0085-scaled Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Diketahui, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, warga mengamankan seorang pria berinisial DD (25), warga Desa Buket, Kecamatan Sungai Raya. DD diduga mencuri buah kelapa dari kebun milik Fahrul Razi (28), Kepala Pemuda Desa Seuneubok Dalam.

“Dari keterangan saksi an. Fahrul, Bhabinkamtibmas menjelaskan, pada saat itu pelaku inisial DD sedang membawa sekarung goni yang di dalamnya berisi buah kelapa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah dari hasil yang dipetik tanpa diketahui oleh pemiliknya, yang berada di kebun Fahrul Razi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan

Setelah diamankan oleh warga, DD kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra bersama perangkat desa. Proses mediasi dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Qanun 18 Item yang mengatur penyelesaian perkara ringan di tingkat gampong (desa).

“Dari hasil mediasi antara pelaku dan pemilik, ada beberapa poin pernyataan yang harus dilaksanakan oleh pelaku pencurian sesuai dengan Qanun Gampong Seuneubok Dalam bersama dengan pihak korban atau pemilik buah kelapa dan telah ditandatangani,” jelas Efriadi lebih lanjut.

Aipda Efriadi juga menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya pihaknya melakukan penyelesaian perkara dengan mekanisme mediasi damai. Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat telah menyelesaikan berbagai perkara ringan lainnya yang tergolong dalam 18 perkara sesuai Qanun Aceh.

“Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang belum pasti itu benar tanpa konfirmasi dengan instansi terkait,” tutupnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat restoratif justice serta penguatan nilai-nilai adat dan kearifan lokal sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh, yang memberi ruang bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

 

Tags: AcehLangsaPolsek Rantau SelamatQanun

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial