Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
12 Juli 2025
Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Langsa | Tubinnews.com – Pihak Polsek Rantau Selamat menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mendukung dan menjalankan sistem penyelesaian perkara berdasarkan Qanun 18 Item Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Aceh. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa wilayah hukum Polres Langsa tidak mengikuti sistem tersebut.

“Siapa bilang Polsek Rantau Selamat Wil-Kum Polres Langsa tidak ikuti sistem Qanun 18 Item Desa? Itu tidak benar dan bisa kita katakan hoaks,” tegas Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Arinda melalui Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-22-at-15.44.24-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
DSC00026-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

Sebagai bukti komitmen tersebut, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat aktif terlibat dalam penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa. Salah satu contohnya adalah mediasi damai atas perkara pencurian ringan berupa buah kelapa yang berlangsung di Desa Seuneubok Dalam pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

“Personil Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Dalam Polsek Rantau Selamat sebagai pendamping bersama perangkat desa, pada tanggal tersebut di atas kembali berhasil melakukan mediasi secara damai terhadap pihak dari pemilik buah kelapa dan pelaku pencurian buah kelapa,” jelas Aipda Efriadi.

IMG-20250712-WA0085-scaled Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Diketahui, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, warga mengamankan seorang pria berinisial DD (25), warga Desa Buket, Kecamatan Sungai Raya. DD diduga mencuri buah kelapa dari kebun milik Fahrul Razi (28), Kepala Pemuda Desa Seuneubok Dalam.

“Dari keterangan saksi an. Fahrul, Bhabinkamtibmas menjelaskan, pada saat itu pelaku inisial DD sedang membawa sekarung goni yang di dalamnya berisi buah kelapa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah dari hasil yang dipetik tanpa diketahui oleh pemiliknya, yang berada di kebun Fahrul Razi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunker ke Kejari Simalungun dan Pematang Siantar, Kajati Sumut Sampaikan 4 Kunci Sukses Dalam Bekerja

Setelah diamankan oleh warga, DD kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra bersama perangkat desa. Proses mediasi dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Qanun 18 Item yang mengatur penyelesaian perkara ringan di tingkat gampong (desa).

“Dari hasil mediasi antara pelaku dan pemilik, ada beberapa poin pernyataan yang harus dilaksanakan oleh pelaku pencurian sesuai dengan Qanun Gampong Seuneubok Dalam bersama dengan pihak korban atau pemilik buah kelapa dan telah ditandatangani,” jelas Efriadi lebih lanjut.

Aipda Efriadi juga menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya pihaknya melakukan penyelesaian perkara dengan mekanisme mediasi damai. Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat telah menyelesaikan berbagai perkara ringan lainnya yang tergolong dalam 18 perkara sesuai Qanun Aceh.

“Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang belum pasti itu benar tanpa konfirmasi dengan instansi terkait,” tutupnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat restoratif justice serta penguatan nilai-nilai adat dan kearifan lokal sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh, yang memberi ruang bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

 

Tags: AcehLangsaPolsek Rantau SelamatQanun

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini