Rabu, 11 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Dokumen Dikembalikan DPRD Deli Serdang Harus Dibahas Bersama

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Juni 2025
Dokumen Dikembalikan DPRD Deli Serdang Harus Dibahas Bersama
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | Tubinnews.com – Tarik ulur pembahasan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025, masih terus terjadi.

Dokumen KUA-PPAS P-APBD Deli Serdang tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dikembalikan DPRD Deli Serdang sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang No.900.1.3/2583 tanggal 23 Juni 2025.

BeritaTerkait

IMG-20260311-WA0008-120x86 Dokumen Dikembalikan DPRD Deli Serdang Harus Dibahas Bersama

Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

11 Maret 2026
IMG-20260310-WA0020-120x86 Dokumen Dikembalikan DPRD Deli Serdang Harus Dibahas Bersama

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

11 Maret 2026
Screenshot_20260311_012821_WhatsApp-120x86 Dokumen Dikembalikan DPRD Deli Serdang Harus Dibahas Bersama

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026

Terkait pengembalian dokumen tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, Rabu (25/6/2025), menjelaskan perbedaan pagu organisasi perangkat daerah (OPD) saat PPAS murni ditandatangani dengan pagu OPD Peraturan Daerah (Perda) murni tahun anggaran (TA) 2025 tersebut merupakan tindak lanjut  penyesuaian/penyempurnaan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/643/KPTS/2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang tentang APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2025.

Hal tersebut telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Deli Serdang dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang No.18 Tahun 2024 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang APBD Deli Serdang TA 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Penjabaran APBD Deli Serdang TA 2025.

Baca Juga :  BMPS Hadir Membentuk Skema Pendidikan yang Lebih Baik

“Terkait dengan hal itu, perbedaan pagu OPD sudah tidak tepat lagi untuk dibahas, karena persoalan itu bisa dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata Kepala Bappedalitbang.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bappedalitbang, mengingat adanya aturan waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan APBD TA 2025, dalam point 4 (empat) huruf e menyatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

“Menurut kami, ketentuan tersebut sudah terlewati karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD, tanggal 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir tanggal 20 Juni 2025, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam rapat Bamus,” jelas Kepala Bappedalitbang.

 

Tags: Bupati Deli SerdangKepala Bapelitbang

Berita Lainnya

Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”
Breaking News

Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

11 Maret 2026
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan
Aceh

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

11 Maret 2026
Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan
Breaking News

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Maret 2026
Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)
Aceh

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang
Breaking News

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 
Daerah

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

PT. Agrabudi Jasa Bersama Salurkan Santunan Jelang Idul Fitri untuk 111 Anak Yatim

PT. Agrabudi Jasa Bersama Salurkan Santunan Jelang Idul Fitri untuk 111 Anak Yatim

11 Maret 2026
Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

11 Maret 2026
Pengurus KAMMI Banda Aceh foto bersama dengan Anak Yatim Rumah Amal Qolbun Salim. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Rumah Amal Qolbun Salim

11 Maret 2026
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

11 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial