Rabu, 1 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Juni 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Senin (23/6/2025) perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

BeritaTerkait

IMG-20260321-WA0020-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

21 Maret 2026
IMG-20260315-WA0007-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu

15 Maret 2026
IMG-20260313-WA0050-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Ramadhan, Sediakan Sembako Murah Untuk Warga

13 Maret 2026

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada September 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.

Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, sehingga Tersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus karena telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Bahwa hal tersebut dilihat langsung oleh saksi Supangat dan pada saat saksi Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarang saksi Supangat dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.

Baca Juga :  Satgas Gulbencal Kesdam I/BB Bersama Yonif 125/SMB Evakuasi Pasien Gunakan Helikopter di Tapanuli Tengah

Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan pada saat bertengkar tersebut, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.

Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

“Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi,” kata Adre.

Selanjutnya, kata Adre W Ginting perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Rumah RJ Kel. Siumbutumbut.

“Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tandasnya.

Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, lanjut Adre lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan Ulang SDN 152983 Hutanabolon I, Sekolah Dapat Digunakan Kembali

“Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa fasilitator,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Tags: Kajatisu

Berita Lainnya

Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Pemerintahan

Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

21 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu
Pemerintahan

Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu

15 Maret 2026
Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Ramadhan, Sediakan Sembako Murah Untuk Warga
Pemerintahan

Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Ramadhan, Sediakan Sembako Murah Untuk Warga

13 Maret 2026
Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video
Pemerintahan

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

13 Maret 2026
Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan
Kejaksaan

Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan

11 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda
Pemerintahan

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Wakil Bupati Aceh Barat Dan Plt Sekda Aceh Barat Tinjau Lokasi Persiapan Tabligh Akbar

Wakil Bupati Aceh Barat Dan Plt Sekda Aceh Barat Tinjau Lokasi Persiapan Tabligh Akbar

31 Maret 2026
Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Waka Polres Simeulue

Kapolres Simeulue Pimpin Sertijab Waka Polres Simeulue

31 Maret 2026
BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh

BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh

31 Maret 2026
Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial