Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Sahdiansyah putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, menyatakan bahwa polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk kedalam provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik namun belum secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu kemarin selasa 17 juni 2025 pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

BeritaTerkait

ilustrasi-menikah-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta

21 Januari 2026
masjid_raya1-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

21 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-19-at-14.30.30-1-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar

19 Januari 2026

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditanda tangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, mentri dalam negri, gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara”, ujarnya.

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” tambahnya.

Menurut putra berdarah Gayo ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya kedalam Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin,” ungkap Sahdi.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 9 Embarkasi Medan Tiba Selamat di Madinah

“Kesepakatan kemarin yang menyatakan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, secara politik memang sudah selesai, namun secara hukum belum selesai sampai adanya aturan yang mengikat untuk membatalkan Kepmendagri secara hukum,” tegasnya

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara pda selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir dibatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh”, pungkasnya.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta
Serba-Serbi

Biaya Nikah di Masjid Raya Baiturrahman Ternyata Cuma Rp 1 Juta

21 Januari 2026
Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Serba-Serbi

Pendaftaran Nikah di Masjid Raya Baiturrahman: Kuota Dibuka Per Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

21 Januari 2026
Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar
Serba-Serbi

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Saat Razia Kendaraan di Lambaro Aceh Besar

19 Januari 2026
Sorotan Publik atas Proyek Simeulue: Antara Harapan Pembangunan dan Krisis Pengawasan
Serba-Serbi

Sorotan Publik atas Proyek Simeulue: Antara Harapan Pembangunan dan Krisis Pengawasan

13 Januari 2026
Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian
Serba-Serbi

Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

7 Januari 2026
Kisah si Kancil : Bencana Banjir di Hutan Nusantara Raya
Fokus Redaksi

Kisah si Kancil : Bencana Banjir di Hutan Nusantara Raya

2 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

24 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial