Selasa, 31 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Sahdiansyah putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, menyatakan bahwa polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk kedalam provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik namun belum secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu kemarin selasa 17 juni 2025 pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-28-at-22.45.09-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

28 Maret 2026
Screenshot_20260318_085959_Gallery-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Bobby Nasution: Kritik Boleh, Asal Berdasarkan Fakta yang Bisa Diverifikasi

18 Maret 2026
1000994865_11zon-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Kuatkan Persatuan, RSB Gelar Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditanda tangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, mentri dalam negri, gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara”, ujarnya.

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” tambahnya.

Menurut putra berdarah Gayo ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya kedalam Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin,” ungkap Sahdi.

Baca Juga :  63,45 Persen Jemaah Haji Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air

“Kesepakatan kemarin yang menyatakan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, secara politik memang sudah selesai, namun secara hukum belum selesai sampai adanya aturan yang mengikat untuk membatalkan Kepmendagri secara hukum,” tegasnya

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara pda selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir dibatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh”, pungkasnya.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE
Serba-Serbi

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

28 Maret 2026
Bobby Nasution: Kritik Boleh, Asal Berdasarkan Fakta yang Bisa Diverifikasi
Serba-Serbi

Bobby Nasution: Kritik Boleh, Asal Berdasarkan Fakta yang Bisa Diverifikasi

18 Maret 2026
Kuatkan Persatuan, RSB Gelar Buka Puasa Bersama
Serba-Serbi

Kuatkan Persatuan, RSB Gelar Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Serah terima jabatan dari pimpinan umum 2025-2026 Rauzatul Jannah ke pimpinan umum 2026-2027 Ahmad Dani, Rabu (25/02/2026). (TubinNews/HO Sumberpost)
Serba-Serbi

Ahmad Dani Terpilih sebagai Nahkoda Sumberpost Periode 2026 pada Mubes XV

26 Februari 2026
Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif
Serba-Serbi

Polda Sumut Pastikan Perayaan Imlek 2026 di Sumatera Utara Berlangsung Aman dan Kondusif

17 Februari 2026
Tragis Remaja Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Polisi : Dapat Info Dari Mana?
Serba-Serbi

Tragis Remaja Tewas di Wahana Cinta Rakyat, Polisi : Dapat Info Dari Mana?

17 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026
AKP Deno Wahyudi Jabat Kasatreskrim Aceh Barat Gantikan AKP Roby Afrizal

AKP Deno Wahyudi Jabat Kasatreskrim Aceh Barat Gantikan AKP Roby Afrizal

30 Maret 2026
Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun

Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun

30 Maret 2026
DLH Aceh Barat Ajak Pemuda dan Pemudi Meulaboh Gabung Jadi Relawan Satgas Sampah Liar

DLH Aceh Barat Ajak Pemuda dan Pemudi Meulaboh Gabung Jadi Relawan Satgas Sampah Liar

30 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial