Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
19 Juni 2025
Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Sahdiansyah putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, menyatakan bahwa polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk kedalam provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik namun belum secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu kemarin selasa 17 juni 2025 pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-30-at-19.32.34-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

30 Juni 2026
DSC00190-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan

25 Juni 2026
DSC00064-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditanda tangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, mentri dalam negri, gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara”, ujarnya.

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” tambahnya.

Menurut putra berdarah Gayo ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya kedalam Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin,” ungkap Sahdi.

Baca Juga :  PDAM Tirta Meulaboh Akhirnya Kembali Alirkan Air Bersih Kemasyarakat

“Kesepakatan kemarin yang menyatakan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, secara politik memang sudah selesai, namun secara hukum belum selesai sampai adanya aturan yang mengikat untuk membatalkan Kepmendagri secara hukum,” tegasnya

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara pda selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir dibatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh”, pungkasnya.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 
Aceh

Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

30 Juni 2026
Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan
Serba-Serbi

Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan

25 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran
Serba-Serbi

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Buruknya Pelayanan di Sejumlah SPBU, Ojol di Medan Tagih Janji Presiden
Serba-Serbi

Buruknya Pelayanan di Sejumlah SPBU, Ojol di Medan Tagih Janji Presiden

18 Juni 2026
Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Serba-Serbi

Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

15 Juni 2026
Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah
Serba-Serbi

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
  • Trending
Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

29 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026

Berita Terkini

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

30 Juni 2026
Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

29 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini