Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Juni 2025
Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 3 perkara untuk diselesaikan secara humanis dari ruang Vicon lantai 2 Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (11/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diterima langsung oleh Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa tiga perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah 2 perkara dari Kejari Gunungsitoli dan 1 perkara dari Kejari Simalungun.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-10-at-19.27.32-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-10-at-16.20.46-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-10-at-19.46.18-120x86 Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

‎Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

10 Agustus 2026

Adapun perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Mawati Hulu Alias Ina Caya dan korbannya Soniriana Zai Alias Ina Loig yang masih masih ada hubungan saudara (Tante), karena dipicu masalah sengketa tanah, Mawati Huku menganiaya Soniriana Zai dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka atas nama Soniriana Zai Alias Ina Loig dengan korban Mawati Hulu Alias Ina Caya. Dua perkara ini adalah perkara penganiayaan saling lapor.

Kemudian, lanjut Adre W Ginting perkara ketiga berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Loide Sirait dan korbannya Tianggur Sirait. Tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan kepada Tianggur Sirait karena merasa tidak senang saat ditagih hutangnya. Tersangka dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Tiga perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, dimana antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Kejari Gunungsitoli dan Kejari Simalungun melalui jaksa fasilitator, lanjut Adre telah mempertemukan tersangka dan korban. Antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara humanis.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tandasnya.

Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini, tambah Adre W Ginting tersangka berjanji di hadapan korban, tokoh masyarakat, orang tua, penyidik dan jaksa fasilitator untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Tags: Keadilan RestoratifKejati Sumutsumut

Berita Lainnya

Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker
Pemerintahan

Menaker: Budaya Inovasi Penting untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kemnaker

11 Agustus 2026
Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan
Pemerintahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Wamenaker Afriansyah Noor kunjungi Tanjung Jabung Barat dorong pengembangan green jobs
Pemerintahan

‎Wamenaker Minta Daerah Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

10 Agustus 2026
Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan
Pemerintahan

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

9 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pemerintahan

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
Sekretaris Jenderal Kementerian Kemnaker, Cris Kuntadi menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR 2026) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [Foto: Dok. Biro Humas Kemenaker]
Pemerintahan

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

7 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, Polres Simeulue Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

Sambut HUT RI ke-81, Polres Simeulue Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

12 Agustus 2026
PB PUPR Plus Aceh Barat Kirim 5 Atlet Terbaik ke Turnamen DSC Cup Se-Aceh di Takengon

PB PUPR Plus Aceh Barat Kirim 5 Atlet Terbaik ke Turnamen DSC Cup Se-Aceh di Takengon

12 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis: Silahkan Urus Ijin Resmi

Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis: Silahkan Urus Ijin Resmi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini