Minggu, 26 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Juni 2025
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Juga dihadiri instansi terkait, antara lain, Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK). Seluruh perwakilan aplikator juga hadir termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-09-at-16.48.23-120x86 Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

Bangkit Kembali, PT Sumire Smile Aceh Resmi Beroperasi dengan Komitmen Ekologi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

9 April 2026
IMG-20260402-WA0003-120x86 Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM Bikin Warga Bernapas Lega

2 April 2026
IMG-20260318-WA0032-120x86 Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit

18 Maret 2026

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Sabtu (7/6/2025).

Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur. Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.

Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver, keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan, dan kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Tambah Bonus Atlet PON dan Peparnas 2024 hingga Tanggung Pajak Bonus

Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni (di Kantor Dishub Sumut) merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” terang Agustinus.

Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator. Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver, dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir memimpin perwakilan unsur driver, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol.

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah di awali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Baca Juga :  Loucing KMP: Bupati Aceh Barat Apresiasi Gampong Sukses Membentuk Koperasi Merah Putih

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kesempatan tersebut, mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator.

Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan kepada driver jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Sementara Dinas Kominfo Sumut mengingatkan aplikator agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan wajib menyosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.

Tags: Agustinus PanjaitanDishub SumutPemprovsu

Berita Lainnya

Bangkit Kembali, PT Sumire Smile Aceh Resmi Beroperasi dengan Komitmen Ekologi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Ekonomi

Bangkit Kembali, PT Sumire Smile Aceh Resmi Beroperasi dengan Komitmen Ekologi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

9 April 2026
Sejumlah pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar, Kamis (2/4/2026). (TubinNews/Riska Amelia)
Ekonomi

Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM Bikin Warga Bernapas Lega

2 April 2026
Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit
Ekonomi & Bisnis

Jelang Hari Raya Antrian BBM di Kota Medan Mengular Warga Semakin Menjerit

18 Maret 2026
Kemenko PM bersama Pemerintah Kota Banda Aceh saat memukul bedug tanda peluncuran pasar 1001 malam. (Dok/Ist)
Ekonomi

Pasar 1001 Malam Diluncurkan sebagai Wadah Baru Penguatan Ekonomi Rakyat

12 Maret 2026
Kantor OJK. (Dok/IKPI)
Ekonomi

IBP Capai Level 56, OJK Sebut Industri Perbankan Tetap Tangguh

10 Maret 2026
Kumpulan banyak nya wajan-wajan tanah liat yang tersusun rapi milik Nurmala. (TubinNews/Nurul Azkia)
Ekonomi

Wajan Tanah Liat Kian Jarang Diminati di Pasar Beureunuen

9 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

26 April 2026
Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

25 April 2026
Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial