Selasa, 21 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Mei 2025
Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Polrestabes Medan akhirnya mengembalikan seorang warga berinisial ID yang sempat diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan SIK SH MH, Kamis (8/5/2025).

BeritaTerkait

IMG-20251020-WA0047-120x86 Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
IMG-20250718-WA0014-120x86 Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Protes Keras Ketum Nasdem Salah Tangkap di Pesawat Garuda, Begini kata Polda Sumut!

19 Oktober 2025
Screenshot_20251014_202203_Gallery-120x86 Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

16 Oktober 2025

Dalam operasi GSN yang digelar pada Selasa malam, 29 April 2025, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO). Ketiga pelaku berinisial H (51), warga Jalan M Yusuf Jintan, YS (35), warga Jalan Dusun XII, serta MJJ (30), warga Jalan M Yusuf Jintan, semuanya berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Ketiganya memang sudah menjadi target sehingga tidak sulit bagi petugas untuk melakukan penangkapan di kediaman mereka,” ujar AKBP Tommy.

Screenshot_20250508_151355_Chrome Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.000 gram,

• 4 bungkus plastik klip sabu seberat 380 gram,

• 3 unit ponsel,

• 1 unit mobil Brio hitam,

• dan 1 buah timbangan elektrik.

Namun, dari keterangan warga setempat, saat penggerebekan terdapat empat orang yang diamankan. Satu orang berinisial ID kemudian dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

“Kemaren 4 org ini kenapa cuman 3 orang, Karena kemaren tu, kalo gak salah ku, si abg nya tu pas make, bukan pas pegang barang,” Ungkap Warga enggan namanya disebutkan.

Baca Juga :  Polda Sumut Selamatkan 10,7 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba Sepanjang Tahun 2024

“Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang yakni saudara Idris kami kembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” jelas AKBP Tommy.

Sementara itu, ketiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut AKBP Tommy, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Jalan M Yusuf Jintan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H dan YS di kediaman H, saat keduanya sedang mencoba narkotika tersebut.

Dalam pengembangan, tersangka MJJ diketahui sebagai pemasok sabu tersebut. Ia mengantarkan sabu menggunakan mobil Brio sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Modus operandi mereka, H memesan sabu seberat 1.000 gram dari MJJ, dan dijanjikan imbalan sebesar 10% dari hasil penjualan,” terang AKBP Tommy.

Polrestabes Medan memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat.

Tags: GSN Desa PercutPolrestabes Medan

Berita Lainnya

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP
Hukrim

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf, Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja
Hukrim

Protes Keras Ketum Nasdem Salah Tangkap di Pesawat Garuda, Begini kata Polda Sumut!

19 Oktober 2025
Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap
Hukrim

Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

16 Oktober 2025
Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

8 Oktober 2025
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu
Hukrim

Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

3 Oktober 2025
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa
Hukrim

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa

2 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025

Berita Terkini

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.