Medan | Tubinnews.com – Polrestabes Medan akhirnya mengembalikan seorang warga berinisial ID yang sempat diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan SIK SH MH, Kamis (8/5/2025).
Dalam operasi GSN yang digelar pada Selasa malam, 29 April 2025, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO). Ketiga pelaku berinisial H (51), warga Jalan M Yusuf Jintan, YS (35), warga Jalan Dusun XII, serta MJJ (30), warga Jalan M Yusuf Jintan, semuanya berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Ketiganya memang sudah menjadi target sehingga tidak sulit bagi petugas untuk melakukan penangkapan di kediaman mereka,” ujar AKBP Tommy.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.000 gram,
• 4 bungkus plastik klip sabu seberat 380 gram,
• 3 unit ponsel,
• 1 unit mobil Brio hitam,
• dan 1 buah timbangan elektrik.
Namun, dari keterangan warga setempat, saat penggerebekan terdapat empat orang yang diamankan. Satu orang berinisial ID kemudian dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Kemaren 4 org ini kenapa cuman 3 orang, Karena kemaren tu, kalo gak salah ku, si abg nya tu pas make, bukan pas pegang barang,” Ungkap Warga enggan namanya disebutkan.
“Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang yakni saudara Idris kami kembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” jelas AKBP Tommy.
Sementara itu, ketiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut AKBP Tommy, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Jalan M Yusuf Jintan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H dan YS di kediaman H, saat keduanya sedang mencoba narkotika tersebut.
Dalam pengembangan, tersangka MJJ diketahui sebagai pemasok sabu tersebut. Ia mengantarkan sabu menggunakan mobil Brio sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
“Modus operandi mereka, H memesan sabu seberat 1.000 gram dari MJJ, dan dijanjikan imbalan sebesar 10% dari hasil penjualan,” terang AKBP Tommy.
Polrestabes Medan memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat.