Curi Emas Harga Rp 21 Juta Buat Nyabu, Polisi Tangkap Pria di Sergei

|

DITAYANG:

Sergei, Tubinnews.com – Polres Serdang Bedagai Menangkap pelaku pencurian pencurian emas senilai Rp 21 juta milik seorang ibu rumah tangga.

Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan adalah Candra Saputra alias Andong (22), warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Ia dibekuk tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Irsady pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu.

BACA JUGA  Bripka Andi Pertemukan Kembali Bocah 5 Tahun yang Tersesat Bertemu Keluarga

Kapolres Sergai melalui PS Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Teti Jumilawati (35), yang rumahnya dibobol maling pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB di Dusun II Desa Lubuk Rotan.

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi mata, Sariyem (69), yang melihat pelaku berada di pintu belakang rumah korban. Saat diteriaki “maling”, pelaku langsung kabur dengan motor yang dikendarai oleh Aris Prayogi (22).

Dari hasil penyelidikan, Aris Prayogi mengaku tidak tahu menahu dan hanya diminta tolong untuk membonceng.

BACA JUGA  Peningkatan Populasi Burung Hantu di Pidie Jaya: Hama Tikus Menurun

Korban kemudian menemukan lemari dalam kamarnya dalam keadaan terbuka, dengan uang tunai dan perhiasan emas seberat 21 gram telah raib.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.Dari hasil interogasi, Candra mengaku tidak beraksi sendiri.

Ia bekerja sama dengan pelaku lain berinisial A (Aris) dan R (Romi), yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Emas hasil curian mereka jual di sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 juta.

Romi mengaku diberi Rp 300 ribu dan satu paket narkoba jenis sabu sebagai imbalan atas bantuannya.

BACA JUGA  Keterbukaan Informasi Sumut Terbaik Kelima Nasional, Ilyas "Masih Banyak Evaluasi Kedepan Lebih Baik"

Ironisnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit ponsel, minuman keras, dan narkoba bersama teman-temannya.

Kini, Candra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sergai terus memburu dua pelaku lainnya, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka.(Red)

Terbaru

popular

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush