Banda Aceh | Tubinnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan 30 sepeda motor (sepmor) yang melanggar aturan lalu lintas dalam Razia yang digelar di Jalan Iskandar Muda, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Meuraxa, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Tak hanya itu, dalam Razia tersebut petugas juga menyita 10 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil.
“30 sepmor dan 10 botol miras berhasil kami amankan, kini barang bukti sudah di Polresta Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, razia tersebut awalnya dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kami tidak boleh diam, dan ini harus diambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam razia ini kata Kapolresta, berupa pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Iskandar Muda Banda Aceh.
“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, supir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras,” tutur Kombes Joko.
“Jadi tujuan kegiatan razia ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tambahnya.
Menurut Kapolresta, tren kegiatan ilegal di malam hari masih ada, mengingat masih ditemukannya miras dan pelanggaran lalu lintas.
“Bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan perlu bersifat dinamis dan mobile,” pungkasnya.