VIRAL! Mayat Wanita Dibuang ke Sumur, Pelaku Ternyata Kekasih Sendiri Polisi Ungkap Motifnya!

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com – Warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Sunggal, Deli Serdang dihebohkan oleh penemuan tulang belulang dan rambut manusia di dalam sumur rumah kosong.

Penemuan tragis ini membuka tabir pembunuhan keji terhadap seorang wanita bernama Santi Br. Matanari (33), yang ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Freddi Erikson Sagala (35).

Penemuan bermula dari laporan warga pada 31 Desember 2024, yang mencium bau menyengat dari sumur di rumah kontrakan Blok Dahlia No. 7.

Tim Polsek Sunggal bersama Inafis Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan menemukan potongan tulang serta rambut manusia.

BACA JUGA  TIK Tokers Ratu Entok Resmi Ditahan Dan Dijerat UU ITE Oleh Polda Sumut, Ini Sebabnya!

Identitas korban awalnya belum diketahui, hingga tes DNA memastikan bahwa jasad tersebut adalah milik Santi, yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan adalah orang yang tinggal bersama korban: Freddi, yang juga diketahui menyewa rumah tersebut menggunakan dua nomor telepon—atas nama dirinya dan korban.

Dalam interogasi, Freddi mengakui membunuh Santi pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mencekik korban dari belakang saat korban sedang mencuci di kamar mandi.

BACA JUGA  Maling Gasak Sepeda Motor di Depan Minimarket, Korban Shock dan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Setelah korban tidak bergerak, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke dalam sumur belakang rumah, lalu menutupnya dengan terpal biru, seng, dan batu bata.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk HP, KTP, uang Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Vario BK 3056 ALL yang kemudian ia gadaikan seharga Rp2 juta di Padang Bulan.

Setelah dua bulan buron, Freddi akhirnya ditangkap pada 6 April 2025 di kawasan Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas saat sedang bekerja sebagai buruh. Kini, ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Sekdes Parsaoran Sibisa Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapannya

Kaporestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Kami pastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Ini kejahatan keji yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.(Red)

Terbaru

popular