Kejari Deli Serdang: PAD Rp 414 Juta dari Pajak Telah di Setor

|

DITAYANG:

Lubuk Pakam,Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menunjukkan perannya dalam pemulihan keuangan negara. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Deli Serdang berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 414.044.511,58 dari pajak hotel dan restoran yang belum dibayarkan oleh manajemen Hotel Miyana selama tahun 2024.

Pembayaran pajak tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejari Deli Serdang, Lubuk Pakam, dan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Langkah ini merupakan hasil dari upaya bantuan hukum non-litigasi yang diberikan oleh JPN Kejari Deli Serdang kepada Pemkab Deli Serdang.

BACA JUGA  Kajati Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Insan Adhyaksa Pada Rakerda 2024

Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., didampingi oleh Kasi Datun Astri Heiza Mellisa Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa bantuan hukum non-litigasi adalah bagian dari tugas JPN dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejari Deli Serdang berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam pemulihan keuangan negara, terutama dalam hal pajak daerah yang menjadi sumber penting PAD.

“Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah, kami berharap pendapatan daerah semakin meningkat. Ini menjadi tanggung jawab seluruh pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Jeffry Rabu 26 Maret 2025.

BACA JUGA  Didampingi Bobby Nasution Tinjau Stadion Teladan, Wamen Diana Sebut Kemen PU Terus Percepat Progres Renovasi

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba bermain dengan pajak daerah. Jika ada pihak yang mencoba melakukan negosiasi ilegal atau pengurangan pajak dengan imbalan tertentu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Kejari Deli Serdang terus bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang dalam memperbaiki sistem tata kelola pendapatan daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak. Keberhasilan pemulihan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Harapkan Stabilitas Harga Pangan Terjaga, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Bersama Wamendagri Bima Arya Tinjau Pasar di Medan

“Pendapatan asli daerah yang optimal akan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa pajak daerah dipungut sesuai aturan yang berlaku,” tambah Jeffry.

Ke depan, Kejari Deli Serdang akan semakin meningkatkan perannya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk memastikan pengembalian pajak, penertiban perizinan, serta penyelamatan aset daerah dapat berjalan dengan optimal.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan kewajiban pajaknya, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah semakin besar.(Red)

Terbaru

popular