Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa, “Keluar” : PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Rapat dengar pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Sahri beserta 20 anggota dewan pada Rabu (5/3/2025) nyaris memanas.

Sidak ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan penerbitan surat keterangan desa yang tidak sesuai lokasi, serta adanya pemagaran seng di kawasan hutan lindung.

Camat Pantai Labu menyoroti adanya surat keterangan dari Desa Pematang Biara untuk lokasi yang sebenarnya berada di Desa Regemuk. “Jelas tidak boleh kalau lokasinya di Regemuk tapi ditandatangani oleh kades Pematang Biara. Kalau bisa seperti itu, ya gawatlah,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika seorang warga bernama Purwanto, yang mengaku dari Pematang Biara, menyatakan bahwa lokasi sengketa itu adalah milik desanya.

Ia berargumen berdasarkan cerita turun-temurun, bahwa wilayah tersebut dahulu panjang ke pantai sebelum abrasi akibat pengorekan wilayah. Pernyataannya langsung dibantah oleh warga Regemuk yang mempertanyakan kapasitasnya berbicara tanpa menunjukkan data valid.

BACA JUGA  Pemprov Sumut Komit Jaga Kondusivitas dan Pastikan Semua Orang Hidup Aman dan Damai

Semangat keadilan dan kebenaran sebagai simbol solidaritas bersama Junaidi atau Bung Jhon Key. (Foto,Ist)

Sidak ini juga berfokus pada kepemilikan lahan yang dipagari oleh PT Tun Sewindu. Anggota dewan mempertanyakan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan wilayat. Namun, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan data valid terkait status lahan yang mereka gunakan.

Junaidi atau bung jhon key, anggota DPRD dari Fraksi Hanura, menegaskan bahwa lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Jangan bicara kepentingan pribadi. Ini sudah jelas masuk kawasan hutan lindung, titik lokasinya sudah ditentukan oleh dinas terkait,” tegasnya.

BACA JUGA  Kepala Desa yang Hilang 6 Hari di Deli Serdang Ditemukan Tak Bernyawa, Ada apa Ya Motifnya!

Ketua DPRD Zakky Sahri pun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal batas desa, tetapi menyangkut aturan negara. “Setiap kawasan hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu maupun perusahaan. Ini tanah negara,” ujarnya.

Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebutkan bahwa peta lokasi diperoleh dari Dinas Kehutanan dan menegaskan bahwa untuk informasi lebih akurat, data harus diperiksa langsung ke dinas terkait.

Ketua DPRD Tegas meminta Tutup dan keluar dari lahan hutan lindung apabila tidak memiliki ijin.(Foto,Ist)

Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu mengakui bahwa kliennya telah “terlanjur” masuk ke kawasan hutan lindung dengan melakukan pemagaran seng.

“Kami terlanjur memakai wilayah hutan, terus apa yang harus kami lakukan? Hukum kami atau denda kami? Kami mengajukan permohonan agar dilegalkan,” katanya, merujuk pada pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya hanya mengatur denda, bukan pengusiran.

BACA JUGA  Terungkap! Zakky Shahri Temukan Fakta Baru di Balik Pemagaran Hutan Negara di Pantai Labu

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPRD Deli Serdang. “Dalam aturan terbaru, siapapun yang menguasai tanah milik negara harus keluar.

Jangan bicara keterlanjuran kalau belum ada izin. Kalau bangunan ini tidak berizin, bongkar! Mana Satpol PP?” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, DPRD Deli Serdang berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut permasalahan hutan lindung dan izin usaha di wilayah tersebut.

“Kalau tidak ada izinnya, kita minta operasional usaha ditutup, baik yang berada di kawasan hutan lindung maupun tidak,” pungkas Zakky Sahri.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Deli Serdang akan menggelar RDP kedua untuk memanggil langsung pihak pemilik PT Tun Sewindu dan memastikan status lahan yang mereka kuasai.(Red)

Terbaru

popular