Jakarta, Tubinnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Dari 16 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut, hanya sengketa di Mandailing Natal yang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan. Sidang berlangsung pada 13 Februari 2025.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst. Dalam gugatannya, mereka mendalilkan adanya ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saifullah Nasution dan Atika Azmi, yang dalam perkara ini berstatus sebagai pihak terkait. Pemohon berargumen bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga mengajukan dalil lain, yakni dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon. Tak hanya itu, pemohon juga menyoroti tindakan pasangan calon nomor urut 1 yang diduga berupaya memengaruhi pemilih dengan memberikan santunan kepada anak yatim.
Menanggapi gugatan tersebut, tergugat telah menyampaikan jawaban resminya dalam persidangan. Pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal juga telah memberikan keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim MK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan, yang hadir dalam sidang bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa semua laporan yang diajukan ke Bawaslu telah ditindaklanjuti. “Terkait laporan mengenai LHKPN, kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal,” ujar Aliaga. Ia menambahkan bahwa KPU Mandailing Natal juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta mendengarkan laporan dari Bawaslu, majelis hakim MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak akan ada pemeriksaan lanjutan. Semua pihak, termasuk Bawaslu, kini tinggal menunggu panggilan dari MK untuk mendengarkan putusan akhir.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari, serta sejumlah anggota Bawaslu provinsi, yakni Payung Harahap, Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, dan Johan Alamsyah. Turut memberikan supervisi dan dukungan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian, bersama Kepala Bagian Hukum dan Humas, Helly Herlinda.
Putusan akhir dari MK dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal ini akan menjadi penentu bagi masa depan kepemimpinan di daerah tersebut. Semua mata kini tertuju pada hasil yang akan diumumkan dalam waktu dekat.