Medan, Tubinnews.com | Seorang wartawan dari media Mistar, Deddy Irawan (23), mengalami tindakan intimidasi saat meliput persidangan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Merasa terancam, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada Rabu (26/2/2025), yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Deddy mengungkapkan, insiden itu terjadi saat ia mengambil foto di dalam Ruang Sidang Cakra 4 pada Selasa (25/2/2025), ketika berlangsung persidangan dengan terdakwa Desiska br Sihite.
“Saat sidang berjalan, saya mengambil foto. Tiba-tiba ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi saya tidak menghiraukannya,” ujar Deddy.
Namun, karena tidak mengindahkan panggilan tersebut, Deddy kemudian dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi ke luar ruang sidang.
“Di luar ruang sidang, saya dipaksa menghapus foto yang saya ambil. Bahkan, ponsel saya dirampas oleh pria yang diduga preman, lalu mereka menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan saya tidak memiliki izin,” jelasnya.
Tak hanya itu, Deddy juga menyebutkan bahwa PP Sumardi turut menyuruhnya menghapus foto tersebut sambil memegang lengannya.
“Pak Sumardi juga menyuruh saya menghapus foto itu,” tambahnya.
Padahal, menurut Deddy, saat proses pengambilan foto, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak memberikan larangan kepada awak media untuk mendokumentasikan jalannya persidangan.
Atas kejadian ini, Deddy berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini pun menyoroti kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas.(Red)