Pria Berbaju TNI Ngaku Babinsa, Ancam Tikam Warga, Diduga Membacking Mafia Tanah

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan dua pria berbaju TNI terlibat adu mulut dengan warga yang juga petani di Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang. Senin (24/2/2025).

Dalam rekaman yang diambil oleh anak korban, salah satu pria berbaju TNI mengancam akan menikam warga dan menyinggung soal pencemaran nama baik.

“Ku cucuklah kau ya… Haaaaa, koordinasi kau bagus-bagus… Kau dek…kau ada izin kau..haaa. Ku kasuskan kau nanti… Video-vidiokan saya Bhabinsa di sini,” ujar pria berbaju TNI dalam video tersebut.

Peristiwa ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengungkapkan kepada wartawan bahwa keberadaan oknum aparat tersebut justru membuat warga semakin takut karena diduga membela mafia tanah di wilayah mereka.

“Ada yang ikut memback-up aparat kita juga mengintimidasi,” kata Muliadi.

Lebih lanjut, Muliadi mengidentifikasi pria berbaju TNI dalam video tersebut sebagai Zam Zam, seorang Babinsa di Desa Regemuk. Ia juga menyebutkan bahwa Babinkamtibmas di desanya adalah Frando Situngkir.

Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah beberapa warga sebelumnya melaporkan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membela mafia tanah, bukan membela rakyat. Abdul Rahin (42), seorang warga, meminta agar oknum tersebut segera dipindahkan dari desa mereka.

BACA JUGA  Upacara tradisi Pembaretan Program Studi Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurta If) Abit Dikmata TNI AD Gelombang I TA 2023

Di sisi lain, Komandan Kodim 0204/Deli Serdang, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int, M.H.I., membantah keterlibatan anggotanya dalam tindakan intimidasi terhadap warga atau mendukung mafia tanah.

“Itu tidak ada. Saya tegaskan tidak ada anggota yang terlibat. Saya hanya mengecek berita pemagaran laut yang viral di mana-mana, bukan pemagaran tambak,” kata Letkol Inf.Alex Sandri kepada Tubinnews.com.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal yang berdiri di bibir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.

Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berada dilokasi selama ini merasa dirugikan oleh pemagaran tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih tindakan tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) pimpin langsung pembongkaran pagar . Selama puluhan tahun oknum mafia tanah menguasai lahan disini dilindungi oleh oknum oknum aparat,” Kata Edi Syaputra (50)

BACA JUGA  Denpom I/5 Medan Razia THM di Kota Medan, Begini Kata Danpomdam Kolonel CPM Ucok Simanjuntak

“Kami merasa terintimidasi oleh oknum aparat aparat yang malah ikut melindungi oknum mafia tanah,”Jelasnya

Sebelumnya, Yuliani Siregar telah memerintahkan pembongkaran pagar yang dibangun tanpa izin di kawasan hutan negara. Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.

“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” tegas Yuliani dalam pernyataannya kepada wartawan Tubinnews.com.

Yuliani juga telah memberikan instruksi kepada kepala bidang terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran segera membongkar sendiri pagar tersebut. Jika mereka menolak, Dinas LHK Sumut akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar itu,” ujar Yuliani.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menciptakan tuduhan sepihak. Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oknum tertentu dalam kasus ini.

“Jika memang terbukti ada anggota saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tim Gabungan Grebek Gudang Gas Oplosan di Marelan, Ribuan Tabung Diamankan

Kasus pemagaran lahan pesisir ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Tangerang, dan kini, pemagaran ilegal kembali ditemukan di pesisir Desa Regemuk. Pagar seng setinggi dua meter membentang di atas lahan seluas 48 hektare, yang seharusnya menjadi bagian dari jalur hijau hutan lindung.

Menurut informasi yang dihimpun, pemagaran ini diduga dilakukan oleh oknum pengusaha yang berupaya menguasai lahan secara ilegal. Tidak ada papan izin usaha atau bangunan resmi di lokasi. Bahkan, patok dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya berada di area terbuka kini terkurung dalam kawasan berpagar seng.

Masyarakat setempat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan mencari nafkah merasa hak mereka dirampas secara sepihak. Mereka mengaku tidak berdaya karena pagar seng tersebut dijaga oleh sekelompok preman bayaran.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat dalam konflik agraria yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah menambah ketakutan di tengah mereka. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.(Red)

Terbaru

popular