DPO Kasus Korupsi Stadion Mandailing Natal Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com |  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), AL, Rabu (19/2/2025). Tersangka yang telah lama diburu ini ditangkap saat sedang berjualan bakso keliling di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, sekitar pukul 20.10 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, Kamis (20/2/2025), mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Tabur juga telah mengamankan DPO lainnya, IS, pada Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. IS kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA  Kajati Sumut Terima Penghargaan Satker Berpredikat WBK Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung RI

Menurut Adre, tersangka AL tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2023 dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun 2017.

Adre menjelaskan bahwa AL merupakan Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara, perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam proyek pembangunan stadion tersebut. Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak, menyebabkan penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14% dan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp844.047.819.

BACA JUGA  Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan sejak 5 Desember 2024.

“Tersangka AL diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama,” papar Adre.

Setelah ditangkap, AL langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima tersangka dilakukan dari Kasi E Husairi, SH, MH, kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto.

BACA JUGA  Respons Cepat Polres Langsa dalam Kasus Pemukulan, Keluarga Korban Beri Apresiasi

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, AL resmi ditahan di Rutan Klas II B Panyabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan AL ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan ikut berperan dalam mengawal transparansi penggunaan dana publik demi mencegah praktik korupsi di masa mendatang.(Red)

Terbaru

popular