JAB Minta Polres Pidie Terapkan UU Pers untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

|

DITAYANG:

Aceh Barat || Tubinnews.com : Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar, meminta penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk meminta penerapan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis CNN Indonesia oleh oknum keuchik.

Kata Khaidir, Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pelaku kekerasan terhadap harusnya dapat dijerat dengan UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Muda Seudang Minta Pemda Aceh Barat Jadikan Sikundo Desa Wisata

”Hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi jangan ada intimidasi apalagi sampai mengarah kepada kekerasan, ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” kata Kaidhir, Senin, 27 Januari 2024.

Dugaan perbuatan oknum keuchik di Pidie Jaya yang melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap pers merupakan perbuatan yang tidak layak ditunjukan pejabat publik. Hal ini menandakan pula kemunduran demokrasi di era kebebasan berpendapat saat ini.

JAB sendiri mengecam keras tindakan oknum tersebut. Dari kasus ini, pihak kepolisian harus menjadikan UU Pers sebagai salah satu sumber hukum.

BACA JUGA  Setelah Berlaga di 14 Club Turnamen Batminton Antar Instansi PUPR Aceh Barat Di Juarai Club Metro

”Jika tidak demikian, maka ke depan keberadaan sangat berpotensi hal serupa terjadi kembali di Aceh,” sebutnya.

Khaidir meminta, semua pihak harus menghargai kerja kerja pers yang sudah dilindungi oleh hukum dalam hal menyebarkan informasi. Bentuk-bentuk kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

”Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi,” demikian Khaidir.

BACA JUGA  Turnamen PUPR Plus Antar Instansi Resmi Dibuka, 98 Atlet Profesional Berlaga

Terbaru

popular