SPBU 14.223.328 di Samosir Jual BBM Subsidi Secara Bebas, Polres Samosir Terlibat?

|

DITAYANG:

Samosir,Tubinnews.com | SPBU 14.223.328 yang terletak di Jalan FL Tobing, Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen tanpa melalui prosedur resmi. Warga sekitar mempertanyakan praktik ini karena BBM subsidi seharusnya hanya bisa dibeli oleh petani atau nelayan dengan surat rekomendasi dari desa dan batasan maksimal 100 liter.

Seorang warga, Dinda, yang sempat bertanya langsung kepada petugas SPBU terkait hal ini mendapat jawaban yang mengundang tanda tanya. “Mereka bilang permohonan dari petani, tapi kalau untuk petani, kan harus pakai surat dan ada batasan jumlahnya. Ini kok bisa banyak kali dilayani?” ujarnya.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Kecurigaan semakin kuat ketika terlihat bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilakukan dengan bebas tanpa pengawasan ketat. Diduga, pihak SPBU berkoordinasi dengan Polres Samosir untuk melancarkan kegiatan tersebut. “Kalau tiga menit saja polres nggak tahu ada kegiatan itu, rasanya mustahil. SPBU pasti koordinasi dengan mereka,” tambah seorang warga lainnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk dijual bebas demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Gampong Rima Keuneurom Salurkan BLT Tahun 2024

Kapolres Samosir hingga berita ini dinaikkan belum memeberikan keterangan terkait laporan masyarakat.

Kepada siapa lagi masyarakat percaya untuk mendapat ada respon cepat dari polisi dalam menindak oknum bermain minyak subsidi?
(RED)