AcehAceh BaratPemerintahan

Dukung Capaian Adipura, DLH Aceh Barat Larang Warga Bakar dan Buang Sampah Liar

×

Dukung Capaian Adipura, DLH Aceh Barat Larang Warga Bakar dan Buang Sampah Liar

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, SP., M.I.L. {Dok.istimewah}

Aceh Barat|Tubinnews.com| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak membakar maupun membuang sampah secara liar guna mendukung daerah dalam penilaian Program Adipura, yang disampaikan Plt Kepala DLH Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, saat diwawancarai RRI di ruang kerjanya, Jumat, 30 Oktober 2026. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat agar turut menjaga kebersihan lingkungan dan memenuhi indikator penilaian Adipura.

Teuku Ronald mengatakan, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi suatu kabupaten atau kota agar dapat mengikuti proses penilaian Adipura. Ketiga persyaratan itu meliputi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), tidak adanya pembakaran dan pembuangan sampah liar, serta tersedianya upaya pengolahan dan pengurangan sampah.

Menurutnya, persoalan sampah liar dan pembakaran sampah menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi hasil penilaian terhadap kebersihan lingkungan daerah. Bahkan, pembakaran sampah dalam skala kecil, termasuk rumput kering, tetap menjadi pelanggaran yang dapat ditemukan saat tim penilai melakukan pemantauan lapangan.

“Pembuangan sampah secara liar dan pembakaran sampah ini sangat dilarang oleh program Adipura,” tegas Teuku Ronald. Ia menyebutkan, temuan pembakaran maupun sampah liar dapat menjadi catatan penting dalam proses penilaian, meskipun pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya pembenahan lingkungan.

Ronald menambahkan, keberhasilan pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mempersiapkan penilaian Adipura tidak terlepas dari dukungan dan kesadaran masyarakat. Menurutnya, berbagai program kebersihan yang dijalankan pemerintah tidak akan memberikan hasil maksimal apabila masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran.

Karena itu, DLH Aceh Barat mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk menghindari kebiasaan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya maupun membakarnya secara terbuka.

Baca Juga :  Nasib Dana Otsus dan Kewenangan Khusus Aceh Dibahas di Senayan

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengangkutan sampah juga diminta berkoordinasi atau menghubungi petugas kebersihan DLH Aceh Barat. Dengan demikian, penanganan sampah dapat dilakukan melalui layanan resmi sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan.

Ronald berharap, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dapat terus meningkat sehingga tidak ditemukan lagi praktik pembuangan sampah liar maupun pembakaran sampah di wilayah Aceh Barat. Ia menegaskan, dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih sekaligus mendukung upaya daerah menghadapi penilaian Adipura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *