HukrimHukum

YPPHI Gugat Kepala UPTD Tahura Terkait Penerbitan Surat Pembatalan Status Lahan

×

YPPHI Gugat Kepala UPTD Tahura Terkait Penerbitan Surat Pembatalan Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [Foto: Dok. Ist]

Medan  | TubinNews.com – Yayasan Pemerhati Pelestari Hukum dan Hutan Indonesia (YPPHI) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melawan Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Gugatan ini terkait diterbitkannya Objek Sengketa berupa Surat Nomor: 522/1172/THR-BB/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Pembatalan Surat Kepala UPTD Tahura Nomor: 522/1328/THR-BB/IX/2024 tanggal 17 September 2024 Tentang Penjelasan Status Lahan.

Surat pembatalan tersebut diterbitkan oleh Faisal Simangunsong, selaku Kepala UPTD Tahura Bukit Barisan yang dilantik pada 8 Oktober 2025 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.3/3796/2025.

Dalam dokumen gugatan yang diterima TubinNews, YPPHI membeberkan kronologinya.

Awalnya, pada 21 Mei 2026, Abdul Hakim Keliat, menggugat Kepala UPTD Tahura ke PTUN Medan dengan Perkara No. 43/G/2026/PTUN.MDN, meminta agar surat tahun 2024 yang menyatakan lahannya berada di Kawasan Hutan Tahura Bukit Barisan dinyatakan batal.

Namun, sebelum perkara itu masuk pokok pemeriksaan, tiba-tiba Kepala UPTD yang baru menerbitkan Surat Pembatalan pada 29 Juni 2026.

Karena sudah dibatalkan, Abdul Hakim Keliat kemudian mencabut gugatannya pada 1 Juli 2026 dengan alasan “permasalahan dianggap selesai”. Majelis PTUN Medan kemudian mengabulkan pencabutan itu pada 9 Juli 2026.

YPPHI menilai ada kejanggalan besar di sini. Padahal, menurut YPPHI, surat lama yang diterbitkan pejabat sebelumnya Kamalluzzaman Nasution. sudah sangat jelas dan benar, sesuai fakta administrasi dan lapangan.

Dalam surat No. 522/1328/THR-BB/IX/2024 disebutkan: “Berdasarkan hasil telaahan Peta Rekonstruksi Sebagian Kawasan Hutan TAHURA dan Enclave Petani Kabupaten Karo Sepanjang 45 Km tahun 2007, status lahan yang saudara mohonkan berada di Kawasan Hutan Tahura Bukit Barisan”.

Fakta di lapangan hingga saat surat pembatalan diterbitkan pada Juni 2026, YPPHI menemukan:

  1. 2 Pal Batas Hasil Rekonstruksi 2007 masih berdiri kokoh.
  2. 1 Plang Kawasan Hutan Tahura.
  3. Tapak bekas bangunan Rumah Doa Oikumene Tahura.
  4. Tegakan tanaman kehutanan berumur lebih dari 60 tahun dan ekosistem yang terjaga.
Baca Juga :  Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

“Tanpa adanya perubahan tata batas, rekonstruksi baru, atau tindakan administrasi lain yang meniadakan hasil rekonstruksi sebelumnya, Tergugat menerbitkan surat pembatalan sehingga memberikan keuntungan sepihak kepada Sdr. Abdul Hakim Keliat dan Jhoni Bukit yang menguasai secara sepihak tanah di atas Kawasan Hutan,” tegas YPPHI dalam gugatannya.

YPPHI menilai surat pembatalan tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

  1. Asas Kepastian Hukum: Mengabaikan rekonstruksi tata batas yang sah sejak 2007 dan Keppres RI No. 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Tahura Sibolangit seluas 51.600 hektar.
  2. Asas Kemanfaatan & Kepentingan Umum: Merusak fungsi Tahura sebagai penyerap air untuk Medan, Deli Serdang, Langkat, pelindung keanekaragaman hayati flora-fauna, serta tempat riset dan wisata alam.
  3. Asas Ketidakberpihakan & Kecermatan Hanya mengutip dokumen yang menguntungkan pihak tertentu (Surat No. 522/968/2024) tanpa meneliti surat BPKH Wilayah I Medan dan surat Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan No. S.223/KUH/2026 tanggal 21 Mei 2026.

YPPHI juga menyoroti, pemohon tidak melampirkan surat penting No. 522/1328/2024 saat meminta konfirmasi ke Kementerian Kehutanan, dan terkesan menutup-nutupi fakta lapangan.

Sebelum gugat ke PTUN, YPPHI telah menempuh upaya administratif dengan mengirimkan Surat Keberatan No. 58/YPPHI-SK/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan surat penyempurnaan No. 61/YPPHI-SK/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 ke Kepala UPTD Tahura. Namun hingga kini tidak ada tanggapan.

Karena itu, YPPHI memohon kepada Majelis Hakim PTUN Medan untuk menunda pelaksanaan surat pembatalan tersebut sesuai Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986, karena jika tidak ditunda, akan ada pondasi bangunan liar yang sudah terpantau di lokasi dan akan memicu penguasaan sepihak Kawasan Hutan oleh pihak lain demi keuntungan pribadi.

“Penerbitan objek sengketa sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menguasai dan mendirikan bangunan secara sepihak di atas lahan Kawasan Hutan Tahura Bukit Barisan,” tutup YPPHI.

Baca Juga :  Kejari Deli Serdang Gerak Cepat! Laporan Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Cinta Rakyat Masuk Proses Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *