HukrimHukum

Polres Nagan Raya Amankan 5 Ton BBM Solar Subsidi di Kuala Pesisir

×

Polres Nagan Raya Amankan 5 Ton BBM Solar Subsidi di Kuala Pesisir

Sebarkan artikel ini
Satu unit mobil truck tangki berwarna biru merek Hino dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak 5.000 liter (5 Ton). [Foto: Dok. Polres Nagan Raya]

Nagan Raya | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil truck tangki berwarna biru merek Hino dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak 5.000 liter (5 Ton). Dalam penanganan perkara tersebut, petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial MHA (36).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut, dengan jumlah sekitar 5.000 liter, diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut keterangan sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut. Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil truck tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Baca Juga :  Polsek Darul Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, memerintahkan agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kapolres Nagan Raya, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian,” tambahnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 19 Oktober 2026.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *