HukrimKriminal

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863,8 Miliar dalam Kasus Motor Listrik BGN

×

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863,8 Miliar dalam Kasus Motor Listrik BGN

Sebarkan artikel ini
Motor listrik Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 yang disita Kejagung. (Dok. Kejaksaan Agung)
Motor listrik Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 yang disita Kejagung. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta | TubinNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dalam penyidikan kasus yang menyeret Kolonel Cpl Budi Utomo dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863.846.166.953.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang, Minggu (11/10), dikutil dari Viva.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan pengadaan 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri dari 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, ribuan kendaraan tersebut dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Kejagung mencatat 5.585 unit motor listrik mengalami masalah tersebut, terdiri dari 5.355 unit tipe trail dan 230 unit skuter atau bebek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ujar Anang.

Selain persoalan baterai, jumlah kendaraan yang terealisasi juga jauh di bawah pengadaan. Dari total pengadaan yang disebutkan, hanya 2.117 unit motor listrik yang terealisasi.

Padahal, pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.

Kejagung juga menemukan seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” tutur Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik BGN. Proyek yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit itu kini menyeret lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Nia Anggraini Tewas di Bunuh Suaminya Polrestabes Medan Ungkap Motif Pelaku

Mereka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Para tersangka yakni Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, serta Direktur PT YAT Yenna Yuniana.

Dua tersangka lainnya merupakan Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *