LHOKSEUMAWE | TubinNews.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membekuk seorang pria berinisial MS (30) alias Amat, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Insiden berdarah ini berlangsung di sebuah warung bantaran sungai Dusun Kuta Bate, Desa Sawang, pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama MN (31), warga Dusun Cot Kawat, Desa Sawang.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, perselisihan bermula dari adu mulut antara korban dan MS terkait biaya muat pasir ke truk angkutan. Emosi yang memuncak membuat MS sempat melemparkan batu ke arah korban, tetapi meleset.
Pelaku lantas menghampiri dan mendaratkan pukulan keras ke bagian leher sebelah kanan korban. Korban berupaya membalas, tetapi pelaku mampu menghindar dan kembali melayangkan pukulan kedua di area yang sama.
Benturan tersebut membuat korban seketika roboh tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sawang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi. Pelaku yang sempat melarikan diri ke kawasan Pintoe Weu, Kecamatan Muara Batu, akhirnya teracak bersembunyi di pemukiman warga Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang.
Tanpa perlawanan, MS diringkus petugas sekitar pukul 20.00 WIB atau enam jam setelah kejadian. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu, pakaian milik korban, serta dokumen hasil Visum et Repertum.
Saat ini tersangka mendekam di Mapolres Lhokseumawe. Ia terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***






