Scroll untuk baca artikel
BisnisEkobis

Dugaan Pengemplangan Pajak Perusahaan Baja Berpotensi Rugikan Negara Rp5 Triliun

×

Dugaan Pengemplangan Pajak Perusahaan Baja Berpotensi Rugikan Negara Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok.Ist)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Dok.Ist)

Jakarta | TubinNews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menelusuri dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan puluhan perusahaan di sektor besi dan baja, yang diduga perusahaan berasal dari China dan beroperasi di Indonesia.

Sebanyak 40 perusahaan menjadi perhatian pemerintah. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah memproses 38 wajib pajak melalui berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pendalaman data, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah menangani sebagian besar perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak telah memasuki berbagai tahapan penanganan.

“38 sudah kita proses. Itu kan mostly baja. Ya kayak pengelolaan baja scrap, jadi pengolahan baja dari baja bekas,” kata Bimo, Selasa (1/9).

“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” lanjut Bimo.

Dari 38 wajib pajak tersebut, delapan masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. DJP telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 wajib pajak lainnya.

Sebanyak 11 wajib pajak yang telah menyelesaikan proses Bukper menghentikan proses tersebut setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Sementara itu, DJP mengusulkan satu wajib pajak untuk memasuki tahap penyidikan.

Selain itu, DJP masih melakukan case building terhadap 14 wajib pajak. Satu wajib pajak telah memperoleh persetujuan untuk menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan tiga wajib pajak lainnya masih berada dalam tahap pengawasan.

Dalam proses penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola dugaan ketidakpatuhan perpajakan. Salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak.

Baca Juga :  Rumoh Pangan Aceh Harumkan Daerah Lewat Kacang Koro di Ajang PTN 2025

Kondisi itu menyebabkan PPN yang seharusnya dipungut tidak tercatat secara benar. DJP juga menemukan dugaan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Pola tersebut membuat aliran pembayaran tidak seluruhnya tercermin dalam pembukuan wajib pajak.

Selain itu, DJP menemukan pola pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika wajib pajak hanya berperan sebagai perantara transaksi. Petugas juga menemukan dugaan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Faktur tersebut diduga digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Bimo menegaskan temuan pola ketidakpatuhan itu tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. DJP, kata dia, tetap menangani setiap wajib pajak berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, DJP telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Nilai tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar. DJP juga memperoleh Rp96,08 miliar melalui fungsi pengawasan dan Rp6,33 miliar melalui fungsi pemeriksaan.

DJP kemudian memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi dengan perusahaan yang sedang ditangani. Penelusuran itu mencakup pemasok, pelanggan, serta pihak terkait lainnya dalam rantai transaksi sektor besi dan baja.

Dari pengembangan tersebut, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Penanganan itu menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lain di sektor besi dan baja menghasilkan penerimaan Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja telah mencapai Rp825,28 miliar.

Namun, Bimo menegaskan angka tersebut belum menggambarkan seluruh potensi penerimaan negara. DJP masih melanjutkan pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, dan penegakan hukum terhadap sejumlah wajib pajak di sektor tersebut.

Baca Juga :  Bank Indonesia Kunjungi Sekolah Pulau Siumat 

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pemerintah memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara dari dugaan pelanggaran tersebut dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Menurut Purbaya, pemerintah baru memeriksa sebagian kecil dari perusahaan yang menjadi sasaran. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi pelanggaran yang cukup besar sehingga pemerintah akan melanjutkan penelusuran terhadap perusahaan lainnya.

“Baru diperiksa satu yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun hingga Rp5 triliun,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Purbaya mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari manipulasi transaksi hingga persoalan impor. Pemerintah juga menelusuri kepatuhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia mengungkapkan hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan potensi penerimaan negara dari satu perusahaan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun dalam beberapa tahun apabila pemerintah menagih seluruh kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

“Satu perusahaan itu aja sampai Rp1 triliun lo dapatnya loh sebetulnya,” kata Purbaya.

Kasus Pelanggaran Pajak oleh Perusahaan Besi Asal China

Kasus dugaan pelanggaran pajak di sektor baja sebelumnya juga mencuat di Banten. Pada Mei 2026, Kantor Wilayah DJP Banten mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan pengolahan besi dan baja asal China yang berlokasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sepakati Bersama Menolak Pengalihan Kapal Aceh Hebat 1

Ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia dan PT VPM.

DJP menduga aktivitas ketiga perusahaan tersebut menyebabkan kerugian negara dari sektor PPN mencapai Rp583,26 miliar. Kerugian tersebut diduga terjadi dalam aktivitas perpajakan selama periode 2016 hingga 2019.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh saat itu mengatakan DJP dapat menyita aset perusahaan apabila pihak terkait tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti kerugian negara.

“Penyitaan aset akan dilakukan jika kewajiban penggantian kerugian negara tidak dipenuhi,” ujar Aim, Rabu (13/5/2026).

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelimanya berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Banten menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap aktivitas perpajakan perusahaan pengolahan besi dan baja tersebut.

Kasus itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan DJP di lokasi usaha wajib pajak di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP terkait penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain pidana badan, para pihak yang terbukti melanggar juga dapat dikenai denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *