Banda Aceh | TubinNews.com – Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat. Keduanya masing-masing berinisial FD (58), pejabat eselon II di Inspektorat Kota Banda Aceh, dan AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya juga ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Rizal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Rabu, 12 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan keberadaan seorang pria yang memasuki Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM.
“Di dalam ruang kerja pimpinan, petugas menemukan FD bersama AM,” ujarnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh penyidik, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, karena FD berstatus aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif melalui mekanisme kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila Sovayana.
Menurut Emila, pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk memastikan aktivitas di lingkungan Inspektorat tetap berjalan.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakhtiar, menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang.
“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan memberlakukan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana untuk seluruh warga Aceh,” ujar Bakhtiar.
Dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan di hadapan wartawan. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

















