MEDAN | TUBINNEWS.COM – Sidang praperadilan yang melibatkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/4/2026) siang. Agenda penyerahan barang bukti dari kedua belah pihak justru membuka fakta mengejutkan terkait dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zulfikar itu diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum tersangka, Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52). Mereka mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen BAP yang disusun oleh penyidik Polsek Sunggal.
Kuasa hukum menyoroti kejanggalan pada BAP Muchtar yang diperiksa pada 26 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan tanda tangan penasihat hukum yang seharusnya mendampingi saat pemeriksaan berlangsung.
“Ada hal yang kami duga direkayasa. Dalam BAP Muchtar yang diterima pihak keluarga, tidak ada tanda tangan kuasa hukum yang disediakan penyidik,” ungkap Poltak Rizal Jauhari Sitinjak di ruang sidang.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan dalam BAP milik Danil Syahputra. Dalam dokumen tertulis pemeriksaan dilakukan pada 25 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
Sementara fakta di lapangan menunjukkan Danil bersama Muchtar baru ditangkap pada hari yang sama pukul 19.30 WIB.
“Kalau pemeriksaan dilakukan pukul 15.00 WIB, sementara penangkapan terjadi pukul 19.30 WIB, lalu siapa yang diperiksa pada jam tersebut?” tegas Poltak.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menghadirkan rekaman CCTV dari gudang tempat kedua tersangka bekerja sebagai penjaga malam. Rekaman tersebut memperlihatkan momen penangkapan yang terjadi pada malam hari, saat kondisi sudah gelap, dan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian waktu dalam BAP.
“CCTV tidak akan berbohong. Terlihat jelas penangkapan terjadi malam hari, bukan sore seperti yang tertulis dalam BAP,” tambahnya.
Setelah proses penyerahan barang bukti selesai, sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perbedaan waktu dalam BAP dan fakta penangkapan, Kompol Mhd Yunus Tarigan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya cek dan dalami dulu ya bang, terima kasih,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas penyidikan dan keakuratan dokumen hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.















