Rabu, 8 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Polres Lhokseumawe menyita satu pucuk senjata api dalam pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe | TubinNews.com – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-08-at-11.43.26-120x86 Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

8 April 2026
IMG-20260407-WA0061-e1775622977835-120x86 Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Sejumlah Berkas Diamankan Dalam Penggeledahan di Kantor PT Perindo Unit Simeulue Terkait Dugaan Korupsi

8 April 2026
IMG-20260404-WA0028-120x86 Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong

4 April 2026

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, yang berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka. Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

Tags: AcehLhokseumawePolisisenjata api

Berita Lainnya

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Hukrim

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

8 April 2026
Sejumlah Berkas Diamankan Dalam Penggeledahan di Kantor PT Perindo Unit Simeulue Terkait Dugaan Korupsi
Hukrim

Sejumlah Berkas Diamankan Dalam Penggeledahan di Kantor PT Perindo Unit Simeulue Terkait Dugaan Korupsi

8 April 2026
Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Lidik Dugaan Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong

4 April 2026
Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. (LinkedIn/Andrie Yunus)
Hukrim

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial