Rabu, 14 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. berinisial JS, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.

Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025 dalam kasus yang sama

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-10-at-23.38.39-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Selatan 

10 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-10-at-22.52.07-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

10 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-10-at-22.37.02-120x86 Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

Pelaku Pemukulan Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Proses Hukum

10 Januari 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain melakukan perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy dari PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU.

Skema pembayaran yang semula cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diduga diubah secara melawan hukum menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT INALUM. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar, dan jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan JS sebagai tersangka dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 20 Anggota Geng Motor di Sunggal, 1 Orang Tewas

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tindakan hukum tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Plt Kasi Penkum, Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (14/1/2025).

Tags: Dirut PT PASUKejatisu

Berita Lainnya

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Selatan 
Hukrim

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Selatan 

10 Januari 2026
Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh
Hukrim

Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

10 Januari 2026
Pelaku Pemukulan Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Proses Hukum
Hukrim

Pelaku Pemukulan Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Proses Hukum

10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023
Hukrim

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023

10 Januari 2026
Oknum polisi Polresta Deli Serdang diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor
Hukrim

Oknum Polisi Diduga Curi Motor Polisi di Mako Polresta Deli Serdang Ditangkap

10 Januari 2026
Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Hukrim

Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

9 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial