Medan | Tubinnews.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. berinisial JS, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.
Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025 dalam kasus yang sama
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain melakukan perubahan skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy dari PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU.
Skema pembayaran yang semula cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diduga diubah secara melawan hukum menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT INALUM. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar, dan jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga penetapan JS sebagai tersangka dinilai telah memenuhi unsur hukum.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tindakan hukum tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Plt Kasi Penkum, Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (14/1/2025).









