Medan | TubinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram bruto dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku menerima sabu dari seseorang berinisial BOY (lidik) dan akan mengantarkannya ke Jakarta,” ujar Andy.
Ia menjelaskan, kedua pelaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pengendali berinisial RUDI (lidik). Dari pengakuan tersangka, mereka telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andy.
Penyidik, lanjut dia, terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menggelar perkara.
Kronologi Penangkapan
Informasi yang dihimpun TubinNews, Kamis (25/12/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat polisi hendak melakukan penyergapan, pengemudi mobil berusaha melarikan diri.
Dalam aksi kejar-kejaran, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti. Pelarian terhenti ketika mobil masuk ke area persawahan.
Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang tersebut. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram bruto.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.









