Sabtu, 27 Desember 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
25 Desember 2025
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir pengantar narkoba di tangkap wilayah Deli Serdang, Senin (22/12/2025). (dok. Polda Sumut).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram bruto dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

BeritaTerkait

Desain-tanpa-judul-120x86 Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Begal Sadis, Empat Pelaku Diringkus

23 Desember 2025
IMG-20251223-WA0007-120x86 Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Tim Gabungan Lakukan Penggerebekan Narkoba di Desa Singkuang I dan II

23 Desember 2025
Screenshot_20251220_180615_Video-Player-300x168-1-120x86 Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Deli Serdang

Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal Polisi Telah Memeriksa Enam Belas Saksi

20 Desember 2025

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku menerima sabu dari seseorang berinisial BOY (lidik) dan akan mengantarkannya ke Jakarta,” ujar Andy.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pengendali berinisial RUDI (lidik). Dari pengakuan tersangka, mereka telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andy.

Penyidik, lanjut dia, terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menggelar perkara.

Kronologi Penangkapan

Informasi yang dihimpun TubinNews, Kamis (25/12/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat polisi hendak melakukan penyergapan, pengemudi mobil berusaha melarikan diri.

Dalam aksi kejar-kejaran, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti. Pelarian terhenti ketika mobil masuk ke area persawahan.

Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang tersebut. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram bruto.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Tags: narkobaPolda sumut

Berita Lainnya

Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Begal Sadis, Empat Pelaku Diringkus
Hukum

Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Begal Sadis, Empat Pelaku Diringkus

23 Desember 2025
Tim Gabungan Lakukan Penggerebekan Narkoba di Desa Singkuang I dan II
Hukrim

Tim Gabungan Lakukan Penggerebekan Narkoba di Desa Singkuang I dan II

23 Desember 2025
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal Polisi Telah Memeriksa Enam Belas Saksi
Hukrim

Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal Polisi Telah Memeriksa Enam Belas Saksi

20 Desember 2025
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Tembung
Hukrim

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Tembung

18 Desember 2025
Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut
Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

11 Desember 2025
Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka
Hukrim

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

25 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

Follow Akun Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.