Kamis, 12 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Oktober 2025
Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM // PT Vani Mom Support (VMS) resmi dilaporkan puluhan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) ke Polda Sumut lantaran tak membayar gaji.

 

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-02-11-at-18.22.05-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

11 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-11-at-18.18.33-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

11 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-11-at-20.57.27-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Revitalisasi Rampung, Tangki LNG Arun Siap Operasi

11 Februari 2026

Melalui kantor hukum Wilson Wirawan & Rekan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Febris Lindon P. Sinaga, S.H., CPM. Bahrinal Silaen, S.H., CPM. Nurhaida Sinaga, S.H dan Jeremy Steven Situmorang, S.H, ART yang menjadi korban melaporkan Dewanto selaku Komisaris dan Yenny Wijaya sekalu Komisaris PT. VMS dalam dugaan tindak pidana pengelapan gaji sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

 

Laporan Polisi itu tertuang dalam surat bernomor STTLPB/B/ 1617 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Teresia Halawa, STTLPB/B/ 1618 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Widiyani, STTLPB/B/ 1619/ X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Lela Rovika dan STTLPB/B/ 1620 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Nadia Tamara.

 

“Sudah ada lebih dari 20 mantan pekerja yang melaporkan pengalaman serupa. Kami terus menerima laporan baru dari mantan pekerja yang mengaku tidak dibayar berbulan-bulan. Ada yang gajinya tertunda, ada juga yang tidak pernah menerima sama sekali,” ungkap Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) siang.

 

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata biasa, melainkan masuk ranah pidana murni karena terdapat unsur kesengajaan dan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Baca Juga :  Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April 2025, ASDP Permudah Arus Balik Bakauheni - Merak

 

“Perusahaan merekrut pekerja, menahan dokumen, mempekerjakan mereka penuh waktu, namun tidak membayar haknya. Itu sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Wilson.

 

Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE  juga mengungkap bahwa PT VMS menggunakan nama “Foundation” atau yayasan sosial untuk menarik kepercayaan calon pekerja. Namun di balik itu, terdapat praktik yang tidak sesuai dengan etika ketenagakerjaan dan hukum perlindungan pekerja.

 

“Langkah pidana tetap berjalan, namun secara paralel kami juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian hak-hak pekerja, total kerugian materil para korban yang sudah diverifikasi mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, serta kehilangan kesempatan kerja lain. Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar perusahaan lain tidak berani lagi memperlakukan tenaga kerja seperti ini,” tambahnya.

 

Wilson menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan keadilan hukum dan moral. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kepastian hukum.

 

“Ini bukan hanya tentang uang. Ini tentang hak manusia, tentang kejujuran, dan tentang bagaimana hukum harus berpihak pada yang lemah,” tutup Wilson.

 

Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah menyerahkan berkas lengkap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, termasuk bukti pembayaran majikan ke perusahaan “Tidak ada alasan untuk menunda proses penyidikan, ini menyangkut hak-hak pekerja perempuan yang menjadi korban eksploitasi finansial dan administratif. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera memanggil Dewanto selaku Direktur dan Yenny Wijaya selaku Komisaris untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-80 dengan Khidmat

 

Wilson juga mengatakan, PT VMS juga melakukan penahanan dokumen pribadi para ART dan sejumlah ART juga dipaksa menandatangani dokumen tambahan yang tidak dijelaskan isinya dengan jelas. “Praktik seperti ini, menurutnya, melanggar asas transparansi dalam perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Wilson.

 

Widiyani, ART yang manjadi korban PT VMS dalam keterangannya mengatakan dirinya bergabung dengan PT VMS sejak 3 September 2024 dengan kontrak kerja aktif mulai 10 September 2024 hingga 10 Maret 2025. Ia ditempatkan sebagai penjaga lansia, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.600.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.600.000 pada 15 Desember 2024 untuk pembayaran bulan November. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap Widiyani.

 

Sedangkan, Teresia mengaku bergabung dengan PT Vani Mom Support sejak 3 Oktober 2024 dengan kontrak kerja yang berlaku dari 9 November 2024 hingga 8 Mei 2025. Ia ditempatkan di rumah klien bernama Ibu Jovianna, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.300.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima adalah Rp 2.376.667 pada 10 Februari 2025 untuk pembayaran bulan Desember 2024. Setelah itu, saya tidak menerima pembayaran lagi,” jelas Teresia.

 

Hingga kini, Teresia belum menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan total mencapai Rp 6.900.000. Ia juga menyebut bahwa KTP-nya sempat ditahan oleh pihak yayasan, meskipun kini telah dikembalikan.

 

Hal yang sama juga menimpa Lela. Ia yang telah beberapa kali bekerja di bawah PT VMS sejak 2023, kembali bergabung pada 3 Februari 2025 sebagai bidan pengasuh bayi di Jakarta, dengan kontrak hingga 15 Juli 2025 dan gaji Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Ibadah Kamis Putih Aman dan Khidmat, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

 

“Sejak Februari saya tidak pernah menerima gaji dari PT VMS. Setiap saya hubungi admin, jawabannya hanya ‘sabar’. Akhirnya saya memutuskan berhenti tanggal 3 Mei 2025,” jelasnya.

 

Begitu juga dengan Nadia. Ia menuntut pembayaran gaji yang belum diterimanya sejak Desember 2024 hingga April 2025, dengan total mencapai Rp 13.350.000. “Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.700.000 pada 1 November 2024 untuk bulan November. Setelah itu, tidak ada pembayaran sama sekali,” ungkap Nadia.

 

Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut (LPPA-SU), yang menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap lembaga penyalur kerja swasta.

 

“Kami mendukung langkah hukum dari kuasa hukum dan para korban. Penahanan dokumen identitas serta keterlambatan gaji seperti ini bisa termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua LPPA-SU, Dewi Harahap. (Red)

Tags: DisnakerPolda sumut

Berita Lainnya

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran
Aceh

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

11 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh
Aceh

Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

11 Februari 2026
Tangki LNG Arun F-6004 milik PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe
Aceh

Revitalisasi Rampung, Tangki LNG Arun Siap Operasi

11 Februari 2026
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution
Daerah

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

11 Februari 2026
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas
Daerah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas

11 Februari 2026
Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin
Daerah

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

11 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

11 Februari 2026
Tangki LNG Arun F-6004 milik PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe

Revitalisasi Rampung, Tangki LNG Arun Siap Operasi

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial