Minggu, 2 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Oktober 2025
Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM // PT Vani Mom Support (VMS) resmi dilaporkan puluhan pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) ke Polda Sumut lantaran tak membayar gaji.

 

BeritaTerkait

Gambar-WhatsApp-2025-11-02-pukul-18.03.49_f3cc8405-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
result_Gambar-WhatsApp-2025-11-02-pukul-18.03.47_b896ae11-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025
IMG-20251102-WA0088-120x86 Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

Pipa Induk Bocor Saat Perbaikan Drainase, Distribusi Air PDAM Terhenti Sementara

2 November 2025

Melalui kantor hukum Wilson Wirawan & Rekan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. Febris Lindon P. Sinaga, S.H., CPM. Bahrinal Silaen, S.H., CPM. Nurhaida Sinaga, S.H dan Jeremy Steven Situmorang, S.H, ART yang menjadi korban melaporkan Dewanto selaku Komisaris dan Yenny Wijaya sekalu Komisaris PT. VMS dalam dugaan tindak pidana pengelapan gaji sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

 

Laporan Polisi itu tertuang dalam surat bernomor STTLPB/B/ 1617 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Teresia Halawa, STTLPB/B/ 1618 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Widiyani, STTLPB/B/ 1619/ X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Lela Rovika dan STTLPB/B/ 1620 / X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Nadia Tamara.

 

“Sudah ada lebih dari 20 mantan pekerja yang melaporkan pengalaman serupa. Kami terus menerima laporan baru dari mantan pekerja yang mengaku tidak dibayar berbulan-bulan. Ada yang gajinya tertunda, ada juga yang tidak pernah menerima sama sekali,” ungkap Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) siang.

 

Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata biasa, melainkan masuk ranah pidana murni karena terdapat unsur kesengajaan dan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Baca Juga :  Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

 

“Perusahaan merekrut pekerja, menahan dokumen, mempekerjakan mereka penuh waktu, namun tidak membayar haknya. Itu sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Wilson.

 

Dr.(C) Wilson Wirawan, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE  juga mengungkap bahwa PT VMS menggunakan nama “Foundation” atau yayasan sosial untuk menarik kepercayaan calon pekerja. Namun di balik itu, terdapat praktik yang tidak sesuai dengan etika ketenagakerjaan dan hukum perlindungan pekerja.

 

“Langkah pidana tetap berjalan, namun secara paralel kami juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian hak-hak pekerja, total kerugian materil para korban yang sudah diverifikasi mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, korban juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, serta kehilangan kesempatan kerja lain. Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar perusahaan lain tidak berani lagi memperlakukan tenaga kerja seperti ini,” tambahnya.

 

Wilson menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan keadilan hukum dan moral. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kepastian hukum.

 

“Ini bukan hanya tentang uang. Ini tentang hak manusia, tentang kejujuran, dan tentang bagaimana hukum harus berpihak pada yang lemah,” tutup Wilson.

 

Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah menyerahkan berkas lengkap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, termasuk bukti pembayaran majikan ke perusahaan “Tidak ada alasan untuk menunda proses penyidikan, ini menyangkut hak-hak pekerja perempuan yang menjadi korban eksploitasi finansial dan administratif. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera memanggil Dewanto selaku Direktur dan Yenny Wijaya selaku Komisaris untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Dorong Badan Publik Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

 

Wilson juga mengatakan, PT VMS juga melakukan penahanan dokumen pribadi para ART dan sejumlah ART juga dipaksa menandatangani dokumen tambahan yang tidak dijelaskan isinya dengan jelas. “Praktik seperti ini, menurutnya, melanggar asas transparansi dalam perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Wilson.

 

Widiyani, ART yang manjadi korban PT VMS dalam keterangannya mengatakan dirinya bergabung dengan PT VMS sejak 3 September 2024 dengan kontrak kerja aktif mulai 10 September 2024 hingga 10 Maret 2025. Ia ditempatkan sebagai penjaga lansia, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.600.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.600.000 pada 15 Desember 2024 untuk pembayaran bulan November. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap Widiyani.

 

Sedangkan, Teresia mengaku bergabung dengan PT Vani Mom Support sejak 3 Oktober 2024 dengan kontrak kerja yang berlaku dari 9 November 2024 hingga 8 Mei 2025. Ia ditempatkan di rumah klien bernama Ibu Jovianna, dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.300.000 per bulan.

 

“Gaji terakhir yang saya terima adalah Rp 2.376.667 pada 10 Februari 2025 untuk pembayaran bulan Desember 2024. Setelah itu, saya tidak menerima pembayaran lagi,” jelas Teresia.

 

Hingga kini, Teresia belum menerima gaji untuk periode Januari hingga Maret 2025, dengan total mencapai Rp 6.900.000. Ia juga menyebut bahwa KTP-nya sempat ditahan oleh pihak yayasan, meskipun kini telah dikembalikan.

 

Hal yang sama juga menimpa Lela. Ia yang telah beberapa kali bekerja di bawah PT VMS sejak 2023, kembali bergabung pada 3 Februari 2025 sebagai bidan pengasuh bayi di Jakarta, dengan kontrak hingga 15 Juli 2025 dan gaji Rp 5,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Keuchik di Pidie Jaya Lakukan Pemukulan Kepada Wartawan, Korban Laporkan Penegak Hukum

 

“Sejak Februari saya tidak pernah menerima gaji dari PT VMS. Setiap saya hubungi admin, jawabannya hanya ‘sabar’. Akhirnya saya memutuskan berhenti tanggal 3 Mei 2025,” jelasnya.

 

Begitu juga dengan Nadia. Ia menuntut pembayaran gaji yang belum diterimanya sejak Desember 2024 hingga April 2025, dengan total mencapai Rp 13.350.000. “Gaji terakhir yang saya terima sebesar Rp 2.700.000 pada 1 November 2024 untuk bulan November. Setelah itu, tidak ada pembayaran sama sekali,” ungkap Nadia.

 

Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumut (LPPA-SU), yang menilai kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap lembaga penyalur kerja swasta.

 

“Kami mendukung langkah hukum dari kuasa hukum dan para korban. Penahanan dokumen identitas serta keterlambatan gaji seperti ini bisa termasuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua LPPA-SU, Dewi Harahap. (Red)

Tags: DisnakerPolda sumut

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh
Aceh

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya
Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025
Pipa Induk Bocor Saat Perbaikan Drainase, Distribusi Air PDAM Terhenti Sementara
Aceh Barat

Pipa Induk Bocor Saat Perbaikan Drainase, Distribusi Air PDAM Terhenti Sementara

2 November 2025
Bidan ASN di Deli Serdang Ngaku Dipungli Naik Pangkat, Presiden Prabowo Atensi
Daerah

Bidan ASN di Deli Serdang Ngaku Dipungli Naik Pangkat, Presiden Prabowo Atensi

2 November 2025
DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue Turut Berduka Cita Mendalam Untuk Pemuda Simeulue Meninggal Tragis
Daerah

DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue Turut Berduka Cita Mendalam Untuk Pemuda Simeulue Meninggal Tragis

2 November 2025
Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa
Breaking News

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

2 November 2025
Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

2 November 2025
Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025

Berita Terkini

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

2 November 2025
Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

2 November 2025
Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.