Banda Aceh | TubinNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tiga orang sebagai tersangka yaitu TR (Sekda Aceh Jaya), S (Anggota DPRK Aceh Jaya 2024-2029) serta TM (mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah S, wiraswasta sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya yang juga menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya pada Januari 2023–2024; serta TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait program PSR tahun anggaran 2019–2023.
Ali mengungkapkan, S selaku Ketua KPSM mengajukan proposal dana PSR untuk 599 pekebun dengan total luasan lahan 1.536,7 hektare. Proposal itu diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, kemudian direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Setelah proses verifikasi, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,4 miliar ke rekening escrow pekebun dan masuk ke rekening KPSM. Namun, hasil analisis citra satelit dan drone oleh tim ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun. Lahan tersebut berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik eks PT Tiga Mitra yang dikelola oleh Kementerian Transmigrasi RI.
Di sejumlah titik lokasi, tim juga menemukan tidak ada tanaman sawit, melainkan hanya hutan dan semak belukar. Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi teknis serta SK calon petani dan calon lahan yang menjadi dasar penyaluran dana PSR oleh BPDPKS.
“Akibat perbuatan para tersangka, program PSR tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar,” tegas Ali Rasab Lubis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiarnya, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









