Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
11 Juli 2025
Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Ketua Umum Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) Jhony Howard, melalui Sekretaris Jenderal Yayasan Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Zikri Marpandi, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk terbuka kepada publik terkait agenda kunjungan ke lokasi PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) pada 25 Juni 2025 lalu.

Menurut informasi yang diterima Wangsa, kunjungan tersebut melibatkan Polda Aceh bersama rombongan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, serta Polres Aceh Barat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait maksud, tujuan, dan tindak lanjut dari kunjungan tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260621-WA0015-120x86 Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK

UPTD Persampahan DLH Aceh Barat Gandeng IPMS Meulaboh Perkuat Pengelolaan Sampah

21 Juni 2026
IMG-20260613-WA0055-120x86 Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-12-at-18.23.12-120x86 Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Soal Kunjungan ke PT MGK

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026

“Sampai hari ini, tidak ada kejelasan apa yang menjadi agenda utama dari kunjungan itu. Apakah untuk verifikasi perizinan, evaluasi dampak lingkungan, atau hal lainnya. Semua serba tertutup. Padahal isu ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Zikri, Rabu (10/7/2025).

Zikri menjelaskan bahwa Wangsa sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi dan tembusannya kepada sejumlah instansi terkait pada 12 Juni, termasuk surat lanjutan yang mempertanyakan sejauh mana respons atas rekomendasi tersebut pada 20 Juni. Namun, tindak lanjut yang diketahui cuma turun ke Lokasi PT MGK pada 25 Juni 2025.

“Setelah kami kirimkan surat dan surat lanjutan, yang kami dapatkan hanya informasi bahwa Polda Aceh turun ke lokasi. Tidak ada laporan hasil, tidak ada transparansi tindak lanjut. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Baca Juga :  PT. Agrabudi Jasa Bersama Apresiasi Kritik Ramli dan LSM: Komitmen Perketat SOP Demi Kegiatan Hauling yang Lebih Baik

Lebih lanjut, Zikri menyebutkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak. Wangsa juga telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Dalam pengamatan mereka, saat ini sedang dibangun satu unit kapal penggaruk emas baru di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, yang ukurannya bahkan lebih besar dari kapal sebelumnya.

“Yang kami lihat di lokasi sangat mengkhawatirkan. Kapal baru sedang dirakit secara leluasa di wilayah DAS Woyla. Ini seperti pembiaran yang terorganisir. Padahal wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat,” tegas Zikri.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 47 dan 48 Qanun RTRW Aceh Barat, terdapat larangan tegas terhadap segala bentuk pemanfaatan yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas. Namun jika tidak ditegakkan, maka akan terjadi kerusakan permanen yang sulit dipulihkan. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Zikri menegaskan bahwa Wangsa akan terus mendorong pengungkapan fakta dan meminta semua pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Aceh Barat.

Tags: Aceh BaratPT MGK

Berita Lainnya

UPTD Persampahan DLH Aceh Barat Gandeng IPMS Meulaboh Perkuat Pengelolaan Sampah
Aceh Barat

UPTD Persampahan DLH Aceh Barat Gandeng IPMS Meulaboh Perkuat Pengelolaan Sampah

21 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak
Aceh

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Aceh Barat: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global
Aceh Barat

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Aceh Barat: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

2 Juni 2026
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Pedalaman Meureubo, Warga Buloh Reudeup–Bukit Jaya Sambut Gembira
Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Pedalaman Meureubo, Warga Buloh Reudeup–Bukit Jaya Sambut Gembira

26 Mei 2026
Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut
Aceh Barat

Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut

18 Mei 2026
  • Trending
Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

29 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026

Berita Terkini

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

Anggota DPRI Jamaluddin Idham komitmen Mendorong Sektor Perikanan Budidaya di Aceh, Menyalurkan Sebanyak 3,7 Juta Bibit Ikan Kepada Seratusan Kelompok Pembudidaya Ikan 

30 Juni 2026
Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

Bendera Merah Putih Sobek di SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Sarana Sekolah

29 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini