Jakarta | Tubinnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan penting terkait status empat pulau sengketa yang selama ini menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara resmi ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/6/2025). Rapat tersebut dihadiri Presiden Prabowo Via zoom, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Wakil DPR RI, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumut .
“Setelah melakukan kajian teknis dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pemerintah memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh,” tegas Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi..
Sebelumnya, status keempat pulau ini sempat menjadi polemik setelah dikeluarkannya keputusan Kemendagri yang menyebut pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, yang mengklaim keempat pulau itu sejak lama berada dalam wilayah adat dan administratif mereka.
Sejumlah aksi demonstrasi sempat digelar oleh elemen mahasiswa, tokoh adat, hingga DPR Aceh yang mendesak Presiden untuk mencabut keputusan Kemendagri dan meninjau ulang peta batas wilayah.
Keputusan Presiden ini disambut gembira oleh masyarakat dan pemerintah Aceh. Gubernur Aceh dalam keterangannya menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas keberpihakannya terhadap data sejarah, hukum, dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman damai, rukun tetangga kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga,” ujar Muzakir Manaf, Gubernur Aceh.
Sementara itu, tokoh adat dan ulama di Aceh Singkil menggelar syukuran atas kabar tersebut dan berharap tidak ada lagi konflik batas wilayah di masa depan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa proses penyesuaian administratif selanjutnya akan dilakukan secara tertib.
“Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri no 300.2.2-2138 Tahun 2025, kami masukkan empat pulau itu kedalam cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh” ujarnya.