Senin, 16 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengandung Virus, 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Petugas memusnahkan bawang merah illegal dengan cara dibakar bertempat dikantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025). (Foto: ANTARA).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh,  Tubinnews.com – Ribuan karung bawang merah impor ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh pada Kamis (13/3/2025).

Bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh, pemusnahan dilakukan secara simbolis sebelum dilanjutkan ke pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya bawang merah, sebanyak 26 karung pakaian bekas dari luar negeri juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

BeritaTerkait

KPK-Tahan-Tersangka-Dugaan-TPK-Pembagian-Kuota-Ibadah-Haji-Indonesia-Tahun-2023-2024-image_large-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
DSC07928-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

“Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan,” kata Safuadi.

Bahaya tidak hanya datang dari bawang merah. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal juga membawa potensi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Menurut Safuadi, pakaian tersebut bisa saja berasal dari limbah rumah sakit atau tempat lain yang penuh dengan penyakit. Jika beredar di pasaran, penggunaannya bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain merugikan kesehatan masyarakat, aksi penyelundupan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Bea Cukai mencatat bahwa total nilai bawang merah dan pakaian bekas ilegal ini mencapai Rp755 juta, sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,73 miliar. Kerugian akan semakin besar jika barang-barang ini sempat beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Tenaga Non-ASN Aceh Gelar Aksi di DPRA, Tuntut Diangkat PPPK

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari operasi penindakan pada 12 Februari 2025, di mana petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan total berat mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas di perairan Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, dua karung bawang merah dan dua karung pakaian bekas disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Penindakan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi para pelaku. Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Safuadi.

Tags: AcehBawang Merah IllegalBea Cukai AcehPakaian Bekas

Berita Lainnya

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. (Dok/Ist)

Disdik Aceh Tunggu Edaran Pusat soal Wacana WFH ASN

16 Maret 2026
Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

15 Maret 2026
Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

15 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial