Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Palu Hakim (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lampung, Tubinnews.com – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Sofyan dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram.

Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut pernah maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Mantan Caleg PKS Aceh Tamiang Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026

Jaksa mengungkapkan, Sofyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta yang diperoleh saat mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia meminta bantuan kepada seorang bandar narkoba melalui temannya.

Sofyan menghubungi seseorang bernama Asnawi, yang kini berstatus buronan, untuk mencari pekerjaan. Asnawi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Sofyan, yaitu mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg dengan upah Rp 380 juta-Rp 280 juta diberikan secara tunai, sementara Rp 100 juta ditransfer melalui rekening.

Pada Maret 2024, Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil. Namun, saat tiba di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kendaraan lain yang membawa narkotika tersebut diperiksa oleh petugas.

“Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni, terdakwa melihat mobil yang dikendarai saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat bruto 73,644 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari detiknews.co., (Selasa, 21/1/2025).

Baca Juga :  Proyek di Deli Serdang Dilaporkan ke KPK Satu Tahun Kepemimpinan Bupati

Setelah melihat kejadian itu, Sofyan menyuruh saksi Iqbal untuk memutar balik kendaraan dan kabur. Sofyan kemudian turun dari mobil, meninggalkan rekannya, dan melarikan diri ke arah Palembang dengan menaiki bus.

Setelah buron selama dua bulan, Sofyan akhirnya ditangkap polisi di sebuah distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di wilayah tersebut.

“Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kilogram mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” jelas jaksa dalam persidangan.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam putusannya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, menolak banding Sofyan dan menguatkan putusan PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024,” tegas majelis hakim.

Sofyan tetap berada dalam tahanan sembari menunggu langkah hukum lain yang mungkin diajukan.

 

Tags: Caleg DPRKhukuman matiKurir SabuPKS

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Anggota KAMMI berfoto bersama sebelum berbagi takjil. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Sasar Pengemudi Ojol dalam Aksi Bagi Takjil

10 Maret 2026
Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Ketua TP PKK, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan didampingi Direktur BUMD Grha Bhineka Perkasa Jaya, Deny Reza ST melakukan pemukulan bedug sebagai tanda dibukanya pelaksanaan Ramadan Fair dan Festival Rakyat 2026. (Dok/Ist)

Ramadan Fair Deli Serdang Dorong UMKM di Lubuk Pakam

9 Maret 2026
Kumpulan banyak nya wajan-wajan tanah liat yang tersusun rapi milik Nurmala. (TubinNews/Nurul Azkia)

Wajan Tanah Liat Kian Jarang Diminati di Pasar Beureunuen

9 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial