Jumat, 23 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Rindi by Rindi
5 November 2024
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Timur, Tubinnews – Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia, termasuk satu warga negara asing (WNA), dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (05/11/2024) mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.05 WIB. Tersangka IS (38), warga Kabupaten Aceh Timur, dan MH (41), WNA asal Myanmar, ditangkap saat berkendara menggunakan mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim menangkap tersangka AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-23-at-15.34.38-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Screenshot_20260123_091402_Gallery-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.20.35-120x86 Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Manusia dalam 24 Jam

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. MH berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. IS bertugas menjemput para pengungsi dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY, sebagai pemilik kapal, bertindak sebagai tekong kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan.

Kasus ini bermula ketika 96 pengungsi Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Tragisnya, enam orang di antara mereka dilaporkan meninggal dunia. Menyikapi peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi peran IS sebagai pelaku utama, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa MH menerima upah sekitar 200.000 Taka Bangladesh (sekitar Rp26,3 juta) dari seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim. IS menerima upah sebesar Rp1 juta per pengungsi, sementara AY mendapatkan keuntungan sekitar Rp52,5 juta dari pengangkutan pengungsi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, kapal bermotor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan beberapa dokumen terkait.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan wilayah,” tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Berita Lainnya

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA
Hukrim

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung
Hukrim

Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung

21 Januari 2026
Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras
Hukrim

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Hukrim

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lapak PKL di Jalan AMD Batoh

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa

Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif dari Dana Desa

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial