Selasa, 10 Juni 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara badan caleg DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra.

Kuasa hukum pelapor, Armia SB dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24) mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara dengan tanda bukti laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.

BeritaTerkait

IMG-20250610-WA0178-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

10 Juni 2025
IMG-20250610-WA0102-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Juni 2025
Screenshot_20250603-000016-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Takut di Copot, Kades Cinta Rakyat Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga Malam Hari

5 Juni 2025

Armia menyebut PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Dapil 1 (kecamatan Banda Sakti) nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser” ujar Armia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada saat proses rekapitulasi di kecamatan, pihak kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu,

Baca Juga :  Polda Sumut Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Marindal

Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun” pungkas Armia SB

Berita Lainnya

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar
Breaking News

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

10 Juni 2025
Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci
Internasional

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Juni 2025
Takut di Copot, Kades Cinta Rakyat Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga Malam Hari
News

Takut di Copot, Kades Cinta Rakyat Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga Malam Hari

5 Juni 2025
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati
News

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

1 Juni 2025
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,
News

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

28 Mei 2025
Warga Pertanyakan Penegakan Hukum Maraknya Judi di Bumi Turang, Ada Oknum Terlibat?
News

Warga Pertanyakan Penegakan Hukum Maraknya Judi di Bumi Turang, Ada Oknum Terlibat?

28 Mei 2025
  • Trending
  • Latest
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

10 Mei 2025
Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

10 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

10 Juni 2025
Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

10 Juni 2025
Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Juni 2025

Berita Terkini

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

10 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

10 Juni 2025
Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

10 Juni 2025
Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Juni 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Kebersihan Lingkup Aceh Barat Setelah Lebaran Idul Adha 

10 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar

10 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.