Minggu, 20 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
28 Mei 2025
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

BeritaTerkait

IMG-20250718-WA0014-120x86 Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
IMG-20250717-WA0018-120x86 Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025
IMG-20250716-WA0025-120x86 Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang,

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

Baca Juga :  Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tags: BBMBBM SubsidiPenimbun BBMPolda sumut

Berita Lainnya

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja
Breaking News

Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Anggota PJR Tabrak Nenek di SM Raja

18 Juli 2025
Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel
Daerah

Pangdam I/BB Tinjau Tes Kesamaptaan Seleksi Jabatan Dandim, Danyon MK, dan Dandenintel

17 Juli 2025
5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB
Daerah

5.037 Orang Ikuti Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama PK Gelombang II TA 2025 di Rindam I/BB di Pimpin Langsung Pangdam 1/BB

16 Juli 2025
Heboh Studio 21, D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup Setelah Temuan Narkoba
Breaking News

Heboh Studio 21, D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup Setelah Temuan Narkoba

15 Juli 2025
Siap Siap Operasi Patuh Toba 2025 Ini Peraturan Dan Sanksinya
Breaking News

Siap Siap Operasi Patuh Toba 2025 Ini Peraturan Dan Sanksinya

14 Juli 2025
Polres Aceh Barat Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas
News

Polres Aceh Barat Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025

Berita Terkini

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

Bupati Lantik Sekda, Pimpinan Dan Anggota DPRK Simeulue Tak Hadir Ada Apa? 

20 Juli 2025
Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

Sebutan Anak Haram Bagi Atlit Prapora Simeulue Menjadi Bumerang Bagi Atlit : Ketua Pertina Buat Klarifikasi Ini Fitnah 

19 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

Akun Facebook Palsu Catut Nama Wakil Bupati Simeulue, Masyarakat Diminta Waspada

20 Juli 2025
Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

Bupati Simeulue Dorong Panitia KKSB Tuntaskan Kesiapan Pemekaran: Ada Kendala, Segera Laporkan

20 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.