Kamis, 15 Mei 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara badan caleg DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra.

Kuasa hukum pelapor, Armia SB dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24) mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara dengan tanda bukti laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.

BeritaTerkait

IMG-20250515-WA0017-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
IMG-20250515-WA0020-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

15 Mei 2025
IMG-20250515-WA0015-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

15 Mei 2025

Armia menyebut PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Dapil 1 (kecamatan Banda Sakti) nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser” ujar Armia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada saat proses rekapitulasi di kecamatan, pihak kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu,

Baca Juga :  Almuniza Ultimatum Pelaku Usaha Hotel yang Langgar Syariat Islam di Banda Aceh

Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun” pungkas Armia SB

Berita Lainnya

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji
Breaking News

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor
Breaking News

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

15 Mei 2025
Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025
Breaking News

Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

15 Mei 2025
Peringatan Dini BMKG Sumatera Utara, Medan Hujan Petir 
News

Peringatan Dini BMKG Sumatera Utara, Medan Hujan Petir 

12 Mei 2025
Polresta Malang Patroli Preemtif & Preventif Pencegahan Premanisme dipusat keramaian dan rawan terjadi tindak pidana Premanisme.
News

Polresta Malang Kota Lakukan Patroli Preemtif dan Peventif Pencegahan Premanisme

11 Mei 2025
Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh
News

Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

11 Mei 2025
  • Trending
  • Latest
Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

Kabar Gembira, ASN dan PPPK Kabupaten Simeulue Besok Gajian 

10 Mei 2025
Cegah Kejahatan dan Premanisme, Polres Aceh Barat Gelar Patroli Sejumlah Tempat

Cegah Kejahatan dan Premanisme, Polres Aceh Barat Gelar Patroli Sejumlah Tempat

11 Mei 2025
Senam di Mie Gacoan Meulaboh Diduga Langgar Syariat Islam

Senam di Mie Gacoan Meulaboh Diduga Langgar Syariat Islam

10 Mei 2025
Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

Polrestabes Medan Lepas Warga Tak Terlibat Usai GSN di Percut 

8 Mei 2025
Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

15 Mei 2025
Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

15 Mei 2025
Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

15 Mei 2025

Berita Terkini

Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

15 Mei 2025
Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Specialis Curanmor

15 Mei 2025
Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Lapor Lewat Operasi Pekat-Toba 2025

15 Mei 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

Perkuat Sinergitas Diskominsa Aceh Barat Undang Wartawan Diskusi Dan Silahturahmi 

15 Mei 2025
Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.