Rabu, 18 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta — Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

BeritaTerkait

Screenshot_20260216_130122_WhatsApp-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak

16 Februari 2026
IMG-20260215-WA0077-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Beredar Video Seorang IRT Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang Sungai di Simeulue

15 Februari 2026
Capture-2026-02-11-15.13.16-120x86 Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG

11 Februari 2026

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.

Lebih lanjut dibeberkan Asep, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ujarnya.

Baca Juga :  Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags: Anti MafiaPolri

Berita Lainnya

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak
Peristiwa

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Seorang Warga Tewas Diduga Tertembak

16 Februari 2026
Beredar Video Seorang IRT Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang Sungai di Simeulue
Peristiwa

Beredar Video Seorang IRT Diterkam Buaya Saat Mencari Kerang Sungai di Simeulue

15 Februari 2026
Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG
Peristiwa

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG

11 Februari 2026
Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan
Peristiwa

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
Ketua PWI Sumut Farianda Sinik mengapresiasi aksi kemanusiaan jurnalis TubinNews membantu korban banjir Deli Serdang
Peristiwa

Aksi Kemanusiaan Jurnalis Junaedi Daulay Dapat Apresiasi PWI Sumut

31 Januari 2026
Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 
Peristiwa

Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 

27 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Pasar Malam Hebohkan Warga di Jalan Selamat Ketaren Percut Sei Tuan

Pasar Malam Hebohkan Warga di Jalan Selamat Ketaren Percut Sei Tuan

18 Februari 2026
Silaturahmi Antar Pengurus Dan Kader Partai Golkar, Iskandar Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

Silaturahmi Antar Pengurus Dan Kader Partai Golkar, Iskandar Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

18 Februari 2026
Kodim 0209/LB Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Desa Halimbe Labura

Kodim 0209/LB Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Desa Halimbe Labura

18 Februari 2026
Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

18 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial