Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
1 November 2024
Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews — Dua kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat lalu (11/10) terancam hukuman mati.

Kedua tersangka, MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen, kedapatan menyelundupkan empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai.

BeritaTerkait

IMG-20260810-WA0024-120x86 Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
img_6a7878ed09f5b-120x86 Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap MR saat pemeriksaan di bandara.

“Saat memeriksa sandal MR, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam solnya. Pemeriksaan terhadap rekannya, MH, juga menemukan dua paket sabu lain dengan modus serupa,” ujar Rajabul Asra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto. Jumat, 1 November 2024.

Kedua tersangka diduga bertugas sebagai kurir yang bertugas mengirimkan paket narkotika ini ke Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, MR dan MH mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya. CA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Rajabul Asra mengungkapkan bahwa MR dan MH juga mengenal CA melalui seorang rekan mereka yang berinisial T, yang saat ini juga menjadi buron.

Menurut keterangan tersangka, mereka berangkat dari Pidie Jaya pada pagi hari, menggunakan kendaraan umum dengan tujuan Bandara Sultan Iskandar Muda untuk membeli tiket menuju Jakarta. CA memberikan uang saku kepada mereka dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

“Dari pengakuan mereka, MR telah beberapa kali meloloskan barang ini ke Jakarta, dengan rincian empat kali untuk MR dan dua kali untuk MH, menggunakan berbagai jalur seperti darat dan jalur penerbangan dari Medan. Namun kali ini upaya mereka gagal,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu, sandal modifikasi, uang tunai Rp 49 ribu, tiket pesawat, dan ponsel. Keduanya kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat MR dan MH dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Rajabul Asra.

 

Tags: hukuman matinarkobaPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
HEADLINE

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Mabes Polri, Polda Aceh Tunjuk Plt

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini