Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinews — Dua kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat lalu (11/10) terancam hukuman mati.

Kedua tersangka, MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen, kedapatan menyelundupkan empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap MR saat pemeriksaan di bandara.

“Saat memeriksa sandal MR, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam solnya. Pemeriksaan terhadap rekannya, MH, juga menemukan dua paket sabu lain dengan modus serupa,” ujar Rajabul Asra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto. Jumat, 1 November 2024.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Lantik Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Siber dan Sejumlah Kapolres

Kedua tersangka diduga bertugas sebagai kurir yang bertugas mengirimkan paket narkotika ini ke Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, MR dan MH mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya. CA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Rajabul Asra mengungkapkan bahwa MR dan MH juga mengenal CA melalui seorang rekan mereka yang berinisial T, yang saat ini juga menjadi buron.

Menurut keterangan tersangka, mereka berangkat dari Pidie Jaya pada pagi hari, menggunakan kendaraan umum dengan tujuan Bandara Sultan Iskandar Muda untuk membeli tiket menuju Jakarta. CA memberikan uang saku kepada mereka dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta.

BACA JUGA  Tak Berkutik, DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu

“Dari pengakuan mereka, MR telah beberapa kali meloloskan barang ini ke Jakarta, dengan rincian empat kali untuk MR dan dua kali untuk MH, menggunakan berbagai jalur seperti darat dan jalur penerbangan dari Medan. Namun kali ini upaya mereka gagal,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu, sandal modifikasi, uang tunai Rp 49 ribu, tiket pesawat, dan ponsel. Keduanya kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Diduga Ada Kolusi Antara Pegawai dan Penyelenggara Situs Judi Online, Polisi Geledah Kantor Pusat Kementrian Komdigi

Polisi menjerat MR dan MH dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Rajabul Asra.