Kamis, 12 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2024
Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

BeritaTerkait

IMG-20260212-WA0005-120x86 Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah dan Mini Medical Check Up

12 Februari 2026
IMG-20260212-WA0001-120x86 Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Banjir Kembali Terjang 4 Kecamatan Tapanuli Tengah, BPBD Sumut Gerak Cepat Siaga Evakuasi

12 Februari 2026
Capture-2026-02-11-15.13.16-120x86 Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG

11 Februari 2026

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

Baca Juga :  The Last Guardian Playstation 4 Game review

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

Berita Lainnya

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah dan Mini Medical Check Up
Breaking News

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah dan Mini Medical Check Up

12 Februari 2026
Banjir Kembali Terjang 4 Kecamatan Tapanuli Tengah, BPBD Sumut Gerak Cepat Siaga Evakuasi
Breaking News

Banjir Kembali Terjang 4 Kecamatan Tapanuli Tengah, BPBD Sumut Gerak Cepat Siaga Evakuasi

12 Februari 2026
Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG
News

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG

11 Februari 2026
Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan
News

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
Ketua PWI Sumut Farianda Sinik mengapresiasi aksi kemanusiaan jurnalis TubinNews membantu korban banjir Deli Serdang
News

Aksi Kemanusiaan Jurnalis Junaedi Daulay Dapat Apresiasi PWI Sumut

31 Januari 2026
Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 
News

Kebakaran di Brayan Medan Barat Terekam Vidio Amatir Warga 

27 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah dan Mini Medical Check Up

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah dan Mini Medical Check Up

12 Februari 2026
Banjir Kembali Terjang 4 Kecamatan Tapanuli Tengah, BPBD Sumut Gerak Cepat Siaga Evakuasi

Banjir Kembali Terjang 4 Kecamatan Tapanuli Tengah, BPBD Sumut Gerak Cepat Siaga Evakuasi

12 Februari 2026
Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

Riset Mahasiswi UIN Ar-Raniry Ungkap Aceh Toleran

11 Februari 2026
Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial