Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2024
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

LHOKSEUMAWE – Unit Resmob Polres Lhokseumawe dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IP (34 thn) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Identitas korban berinisial Z (19 thn), seorang mahasiswi dari Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolah raga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

BeritaTerkait

Tanpa-judul-1200-x-700-piksel-1-120x86 Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
result_WhatsApp-Image-2026-08-14-120x86 Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
IMG-20260812-WA0032-120x86 Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan

12 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasetya, SH mengatakan,
setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.

Berita Lainnya

Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Bener Meriah, Warga Mengungsi
HEADLINE

Gempa M7,7 Guncang NTT, BNPB Catat 47 Orang Meninggal Dunia

15 Agustus 2026
Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak
Peristiwa

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Dugaan benda menyerupai ulat pada menu Makan Bergizi Gratis MBG di Deli Serdang viral di media sosial
Peristiwa

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan

12 Agustus 2026
Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Peristiwa

Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

11 Agustus 2026
Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu
Peristiwa

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu

3 Agustus 2026
‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 
HEADLINE

‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 

3 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

16 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026

Berita Terkini

Komdigi Tindak Hornet, Minta Aplikasi Dihapus dari App Store dan Play Store

Komdigi Tindak Hornet, Minta Aplikasi Dihapus dari App Store dan Play Store

16 Agustus 2026
Muda Seudang Aceh Barat Salurkan Bantuan Sembako Peringati Hari Damai Aceh ke-21

Muda Seudang Aceh Barat Salurkan Bantuan Sembako Peringati Hari Damai Aceh ke-21

16 Agustus 2026
Rapat Forkopimda Aceh bahas kerusuhan Hari Damai Aceh dipimpin Wagub Fadhlullah di Kantor Gubernur

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan Hari Damai Aceh, Pemerintah dan DPRA Konsultasi ke Mendagri

16 Agustus 2026
Merawat Nasionalisme dan Keislaman, PCNU Aceh Barat Gelar Beut NU Warong Kupi

Merawat Nasionalisme dan Keislaman, PCNU Aceh Barat Gelar Beut NU Warong Kupi

16 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini