Nasional

BGN Suspend 91 SPPG yang Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp18,19 Miliar

×

BGN Suspend 91 SPPG yang Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp18,19 Miliar

Sebarkan artikel ini
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. [Foto: Dok. Biro Humas BGN]

Jakarta | TubinNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut, Selasa (13/10/2026).

Menurut Ketut, puluhan SPPG tersebut tersebar di tiga wilayah dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp18,19 miliar.

“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” lanjut Ketut.

BGN memberlakukan suspend khusus berupa penghentian operasional tanpa batas waktu sampai SPPG terkait memenuhi kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan.

Ketut menegaskan, suspend khusus dapat dicabut setelah SPPG melakukan penyetoran ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.

BGN menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *