Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penanganan Masalah Hukum, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2024
Penanganan Masalah Hukum, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

BANDA ACEH – PT Pegadaian Syariah Cabang Keutapang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024).

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Basril G bersama Pimpinan Cabang PT Pegadaian Syariah Keutapang, Ronal Fahrizan.

BeritaTerkait

images-1-120x86 Penanganan Masalah Hukum, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Penanganan Masalah Hukum, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Screenshot_20260521_010308_WhatsApp-120x86 Penanganan Masalah Hukum, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Aceh Besar, Basril G menyambut baik atas terealisasinya kesepakatan bersama tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.

Kajari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MOU ini dengan lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik. Nantinya pihaknya memberikan pendampingan berupa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan terhadap PT Pegadaian.

“Diharapkan dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Kesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tiba di Palangka Raya, Ketua Rombongan Kafilah MTQ Korpri Aceh Janji Tampilkan yang Terbaik

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Syariah Keutapang, Ronal Fahrizan menjelaskan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.

“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini,” kata Ronal.

Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar. Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.

Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.

“Saat ini kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Dan kita (Pegadaian) sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.

Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya. “Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total
Peristiwa

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Anak Oknum Kades Rampas Ponsel Wartawan di Deli Serdang
Peristiwa

Aksi Jambret Resahkan Driver di Kawasan Tapanuli–Wahidin Medan

16 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Potensi Konflik dan Perkuat Kewenangan Aceh ‎

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Potensi Konflik dan Perkuat Kewenangan Aceh ‎

24 Mei 2026
‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

24 Mei 2026
Dua Hari Listrik Padam, Peternak Ayam di Deli Serdang Menjerit

Dua Hari Listrik Padam, Peternak Ayam di Deli Serdang Menjerit

24 Mei 2026
Listrik Padam Lebih 24 Jam, Warga Jalan Sampali Medan Mengeluh: Ini Sudah Siksaan

Listrik Padam Lebih 24 Jam, Warga Jalan Sampali Medan Mengeluh: Ini Sudah Siksaan

24 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini