Karo | TubinNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan teguran Bupati Karo kepada Kepala Dinas Kesehatan menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA, mengatakan surat yang diterbitkan Bupati Karo merupakan perintah tindak lanjut atas LHP BPK, bukan surat teguran personal kepadanya. Klarifikasi tersebut disampaikan saat dikonfirmasi di ruang rapat lantai II Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Senin (12/10/2026) sore.
“Karena berdasarkan dokumen resmi yang ada, bentuk komunikasi dari Bupati Karo kepada Dinas Kesehatan merupakan ‘Surat Perintah Tindak Lanjut’ bernomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026, bukanlah surat teguran personal,” ujarnya.
Menurut Immanuel, surat yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN.01.05.2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Kabupaten Karo Tahun 2025.
Dalam LHP tersebut, terdapat tiga pokok temuan, yakni kesalahan penganggaran belanja daerah pada sembilan perangkat daerah, kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan, serta realisasi pembayaran pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Karo memerintahkan jajaran terkait untuk memperbaiki penganggaran dan pemilihan kode rekening sesuai substansi belanja, meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran, serta memastikan pencatatan realisasi belanja melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan secara tepat.
Instruksi tersebut juga mencakup pengendalian pelaksanaan pekerjaan agar pembayaran kontrak sesuai dengan prestasi kerja yang diterima, serta penyampaian langkah perbaikan beserta bukti pelaksanaannya kepada Bupati Karo dan Inspektur Kabupaten Karo paling lambat 60 hari sejak surat ditetapkan.
Dinkes Sebut Ada Kendala Penginputan SIPD
Menanggapi temuan terkait pos belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp5,23 miliar yang menjadi sorotan publik, pihak Dinas Kesehatan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kendala teknis dalam sistem pelaporan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Mardin Purba, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa dana BOK bersumber dari pemerintah pusat dan dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing dari 19 puskesmas di Kabupaten Karo.
Menurutnya, perencanaan anggaran dilakukan melalui aplikasi E-Renggar milik Kementerian Kesehatan. Namun, ketika realisasi keuangan diinput ke aplikasi SIPD, terjadi penggabungan kode rekening sehingga pencatatan sejumlah pos belanja tidak sesuai dengan rincian objek belanja.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi meskipun peruntukan kegiatan dan Standar Satuan Harga (SSH) disebut telah disetujui serta diverifikasi sesuai ketentuan.
Dinkes Sampaikan Langkah Korektif
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Saban Kemit, M.Kes, mengatakan langkah korektif telah dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Langkah-langkah korektif, penyesuaian dokumen, serta koordinasi bersama instansi pengawas telah berjalan tuntas guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.






